Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan rencana China membangun pabrik semen baru di Aceh tidak bisa mendapat izin komersial akibat kebijakan moratorium investasi baru.
Putu Nadi Astuti, Direktur Pabrik Pengolahan Semen, Keramik, dan Mineral Non Logam, mengatakan rencana investasi pabrik semen baru harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan partai politik pemimpin industri tersebut.
Meski hanya berupa nota, namun karena adanya kebijakan moratorium investasi di industri semen, sistem OSS terkunci dan PTKobexindo Cement tidak dapat memproses izin usaha lebih lanjut (termasuk izin lingkungan hidup), kata Putu Kementerian Perindustrian, Selasa (6/2024).
Pasalnya, saat ini situasi kelebihan pasokan di industri semen masih terjaga dan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi telah mengambil kebijakan untuk menghentikan investasi di industri semen.
Putu mengatakan, pembangunan pabrik semen baru di Provinsi Aceh, selain di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, bertentangan dengan kebijakan penghentian investasi di industri semen.
“Jika industri semen baru didirikan di Aceh, pasti akan berdampak pada produsen semen yang sudah ada, khususnya di Sumatera, hingga mengurangi kapasitas produksinya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menutup Online Single Order System (OSS) bagi penanaman modal baru setelah menerbitkan surat kepada Kementerian Perekonomian mengenai kondisi industri semen pada tahun 2020.
Selain itu, investasi pabrik semen baru di Ptu Aceh diduga dilakukan sebelum izin lingkungan diperoleh sehingga tidak langsung terdeteksi di sistem OSS. Namun, izin lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dimasukkan ke dalam sistem per 31 Maret 2024, kata BKPM.
Sebelumnya, pelaku Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan pabrik semen di Jakarta dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Red Lion Holdings Group, pada 18 Mei 2024.
Sementara pabrik di Provinsi Aceh akan bekerjasama dengan PT Kobexindo Cement dengan nilai investasi sebesar 10 triliun rupiah dan kapasitas produksi tahunan mencapai 6 juta ton.
Hal ini diyakini bertentangan dengan moratorium. Lilik mengatakan, pengikatan ini akan mengancam tiga pabrik semen milik BUM di Sumatera.
“Jika PTKobexindo Cement atau Hongshi terus membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan izin melalui OSS, maka ke depan akan sulit memenuhi persyaratan bisnis seperti sertifikasi SNI,” tutupnya.
Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA