Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperi) memaparkan rencana perbaikan industri manufaktur melalui peta jalan atau road map 3 tahun yang menyasar industri tekstil dan tekstil (TPT). 

Plt. Direktur Utama Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita mengatakan Sistem Perimbangan Ekonomi (NK) merupakan salah satu opsi yang diterapkan untuk melindungi kebutuhan dan pasokan industri TPT. 

Selebihnya pasar merupakan sistem yang mengontrol arus impor sesuai dengan kebutuhan perekonomian lokal. Hal ini serupa dengan relaksasi importir industri TPT yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. 

“UU Kementerian Perdagangan 8/2024 [pembatasan impor] pakaian jadi sudah dihapus, kemarin diminta lagi. 

Reni menjelaskan, industri TPT kini harus tetap menggunakan kapasitas produksi. Hal ini dilakukan dengan memperbanyak aktivitas yang bisa dilakukan di rumah.

Artinya, jika permintaan produk jadi dan bahan baku bisa dipenuhi oleh industri lokal, maka impor bisa kembali digalakkan. Menurut Reni, peralatan dan pengemudi harus dijaga. 

“NC itu memang berdasarkan data permintaan, kebutuhan dan pasokan, kalau ada sebaiknya kita [rencanakan] RKnya, kalau ada kita sediakan,” ujarnya. 

Kementerian Perdagangan tetap menjaga data pengiriman atau barang yang diproduksi perusahaan, meskipun Kementerian Perdagangan menerbitkan Izin Impor (PI). 

“Kalau kita punya data kebutuhannya, memang pasokan yang kita punya tidak mencukupi karena harus ditambah, tapi kalau lebih dari pasokan, kita tidak bisa impor kecuali detailnya,” jelasnya. . 

Selain itu, Reni memaparkan laju alokasi kode Harmonized System (HS) untuk industri TPT dalam negeri. Tentu saja, tekstil hadir dalam berbagai spesifikasi dan gaya. 

“Kita harus hentikan impor di dalam negeri, sepertinya sudah digabung menjadi satu HS, patut dikhawatirkan,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA