Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita mempertanyakan isi 26.000 kontainer (lartas) yang terkumpul di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan sejak berlakunya larangan dan pembatasan impor. 10 Maret 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arief membantah penumpukan kontainer akibat lambatnya masalah teknis (Pertek) yang diumumkan Kementerian Perindustrian sehingga mengganggu rantai pasok industri nasional.

“Apa yang ada di dalam kontainer itu? Saya bilang kita belum tahu. Bahan bakunya atau produk hilirnya? Yang lebih tahu sebenarnya teman-teman di Administrasi Umum Bea dan Cukai,” kata Febry. konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Penolakan ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melepas 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak kepada Airlan yang dipimpin Hartarto.

Pelepasan kontainer tersebut dilakukan karena dinilai akan berdampak pada rantai pasok industri manufaktur dalam negeri. Alhasil, aturan lalu lintas impor yang semula tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024.

Namun Febri sudah meminta bukti bahwa isi kontainer yang ditumpuk tersebut merupakan bahan baku/penolong industri atau produk jadi. Sebab, tujuan utama lalu lintas impor adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya barang impor ke pasar dalam negeri. 

“Kami tolak karena sejak aturan ini diberlakukan, belum ada industri yang melapor atau mengadukan permasalahan bahan bakunya kepada kami. Artinya, semuanya berjalan lancar. Artinya, bahan baku yang diangkutnya menumpuk. up..akan lebih baik bertanya kepada Bea dan Cukai apa saja yang tersedia di pelabuhan.

Selain itu, Febry menegaskan melalui pengaturan regulasi impor, pihaknya bertanggung jawab terhadap keberlangsungan industri dalam negeri yang harus dijaga dan dilindungi, khususnya terhadap produk-produk yang dihasilkan di pasar dalam negeri.

“Kami berkepentingan untuk membatasi barang impor pada barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.

Febry juga menjelaskan, barang yang termasuk dalam kategori lartas harus memiliki dokumen izin impor. Untuk mendapatkan izin impor, salah satu caranya adalah dengan mendapatkan izin teknis yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

Oleh karena itu, barang impor golongan lartas tidak boleh masuk daerah pabean sebelum mendapat dokumen izin impor seperti backlog yang ada saat ini, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA