Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan pernyataan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang membeberkan isi 26.000 kontainer barang impor.
Sementara itu, isi peti kemas tersebut dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak untuk masuk ke pasar dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang relaksasi impor.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arif mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi barang apa saja yang ada di dalam kontainer tersebut. Hal ini penting bagi Kementerian Perindustrian yang berperan melindungi industri dalam negeri.
“Kementerian Perindustrian membantah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai. Kami belum menerima suratnya,” kata February dalam rilis IKI, Rabu (31/7/2024).
Pihaknya juga terkejut dengan pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani yang menyebut isi peti kemas sudah sesuai dengan izin impor Kementerian Perdagangan dan Ketentuan Teknis (Pertek). Kementerian Perindustrian.
Adapun Ascolani yang mengklaim ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia berdasarkan PI Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dan Teknologi Kementerian Perindustrian, kami tolak, ujarnya.
Ia pun menanyakan alasannya kepada Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menjabat Menteri Perdagangan (Permendag). 8/2024.
Menurut Februari, Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 memenuhi kebutuhan industri dan harus diperbarui dengan memasukkan PI dan Pertec. Sebab pelonggaran impor akan membanjiri industri dengan produk impor.
“Kemarin tidak ada pertimbangan teknis pelepasan ribuan peti kemas dari 26.000 pelabuhan karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 8, makanya kami mempertanyakan kenapa Dirjen Bea dan Cukai mengatakan demikian,” kata Februari.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Ascolani mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan isi kontainer yang dikeluarkan mulai Mei 2024.
“Iya kita lapor ke Kementerian Perindustrian. Yang ilegal kita musnahkan, ada di sana, makanya kita evaluasi bersama-sama kontainernya,” kata Ascolani di kantor DJBC, Rabu (13/7/2024).
Menurut Ascolani, kontainer yang masuk sudah diperiksa oleh PIC untuk klasifikasi dan memang diperbolehkan masuk sesuai ketentuan terkait.
“Jadi setelah diperiksa oleh PIC semuanya sudah clean and clear, baru kita putuskan mana yang bisa dilanjutkan, mana yang kita perintahkan untuk diekspor kembali, mana yang kita musnahkan,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA