Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) disebut mendapat surplus dari alokasi anggaran sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sedangkan penyaluran PNBP ESDM ke Kementerian Perindustrian pada VII. Hal itu diusulkan panitia DPR RI dalam rapat yang digelar Kamis (12/9/2024) dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tambahan anggaran sebagian PNBP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan digunakan untuk mendukung kebijakan berikut. Hal itu diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

“Sebelumnya saya mendengar VII. Dalam rapat kerja antara Komite dengan Menteri ESDM juga disampaikan VII. Program berikut ini,” kata Agus pada VII. Panitia DPR RI, dalam lokakarya yang digelar pada Kamis (12/9/2024).

Agus menjelaskan, sebagian PNBP yang dihasilkan sektor minerba ESDM digunakan untuk mendukung program dan program pengembangan industri manufaktur di dalam negeri. Termasuk pengembangan minyak bumi dan pengembangannya di bidang lain seperti pertanian dan industri. 

“Jadi kalau boleh dikatakan, maka akan ada kesepakatan antara Komisi VII dan Kementerian ESDM bahwa sebagian PNBP akan masuk ke kementerian. Kalau bisa, kesepakatan itu akan dikukuhkan,” dia dikatakan. 

Terkait rencana tersebut, Agus mengatakan pihaknya telah membahas kebutuhan pokok program pengembangan industri dalam beberapa pekan terakhir. 

“Kemudian kita tingkatkan anggarannya di luar kebutuhan pokok yang bisa mendukung program penguatan atau pemberdayaan masyarakat, jadi itu yang kita rencanakan ke depan pada dasarnya, tapi kemudian,” ujarnya 

FYI: Saat ini anggaran Kemenperin Tahun Anggaran (TA) 2025 ditetapkan sebesar Rp2,51 triliun, naik dari tahun lalu Rp3,6 triliun. 

Rinciannya, anggaran Kemenperin menurut satuan kerja Sekjen tahun 2025 sebesar 294 miliar, Direktorat Industri Pertanian sebesar 99 miliar, Direktorat Jenderal Kimia, Obat-obatan dan Tekstil (IKFT) sebesar Rp 100 miliar. . Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Angkut, dan Elektronika Rp 106 triliun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah mendapat dana sebesar Rp 328 miliar, Badan Standar dan Kebijakan Pelayanan Industri Rp 99 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Rp 770 miliar. 

Temukan berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel