Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kimenkop) akan segera mengirimkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan pemutihan program pemutihan yang mencakup 6 juta kredit usaha pertanian (KUT).

Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi mengatakan dia sedang menyiapkan surat usulan kepada Perdana Menteri Indonesia untuk menghapus kredit petani.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, utang yang terakumulasi mencapai Rp 8,3 triliun itu menjerat enam juta petani dan nelayan melalui program KUT.

“Kami sedang mencoba melakukan ini [kebijakan menutup-nutupi] sekarang.” kata Bodi Ari dalam rapat yang digelar di kantor koperasi, Kamis (31/10/2024), yang akan disampaikan kepada Presiden.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini juga menjelaskan, langkah ini diambil karena menyangkut nasib jutaan rakyat kecil, termasuk petani yang kesulitan pembiayaan karena masih dalam skema KUT.

“Surat usulan kita dari Kementerian Koperasi. Karena menyangkut rakyat kecil, petani dan nelayan 6 juta. Kalau dihitung KUT [Kredit Usaha Pertanian], 7 juta orang. Kasihan kan. “Malah ada utang.” . per orang tidak terlalu tinggi, kan?”

Untuk itu, Buddy Ari mengatakan Kementerian Koperasi akan mengirimkan surat kepada Prabowo berisi kebijakan whitewashing dan penghapusan buku petani. “Kebijakan penangkapan ikan paus, penghapusan tagihan, dan pembebasan pinjaman petani akan disahkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan pinjaman bank kepada enam juta petani dan nelayan. Peraturan ini disebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashem Jojohadikosumu, mengatakan Menteri Kehakiman Andy Atgas sedang menyiapkan keputusan presiden (saat berita ini dimuat) tentang pelonggaran pinjaman bank kepada petani dan nelayan.

“Saya berharap minggu depan mereka menandatangani Perpres untuk memutihkan 5-6 juta orang dan keluarganya bisa menjalani hidup baru,” kata Hasyim kepada Kadin Indonesia, Rabu (23/10). /2024).

Hashim menjelaskan, seluruh pinjaman tersebut merupakan pinjaman masa lalu, beberapa di antaranya berasal dari krisis keuangan tahun 1998, meski hak penagihan bank belum dihentikan.

Oleh karena itu, banyak nelayan dan petani yang kesulitan mengajukan pinjaman ke perbankan karena Badan Jasa Keuangan (OJK) menolak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sayangnya, mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (Panjul) untuk mendapatkan bantuan pinjaman. Hal inilah yang menjadi dasar rencana Prabowo mengeluarkan perintah pencucian pinjaman bank kepada 6 juta petani dan nelayan. 

Nantinya, Hashim mengatakan melalui kebijakan tersebut, nelayan dan petani berhak mengajukan pinjaman ke bank. “SLIK tidak akan ditutup di OJK,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini memberikan dampak positif tidak hanya bagi 6 juta peminjam tersebut, namun juga keluarganya.

“Sehingga 6 juta peminjam mempunyai istri, anak, dan keluarga, ini akan berdampak positif bagi 30-40 juta orang,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel