Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menemukan 51 pelaku usaha yang menjual layanan internet atau jaringan RT/RW ilegal tanpa izin. Namun angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2023 dan 2022.

Praktek penjualan kembali layanan Internet tanpa izin sering disebut dengan RT/RW Net ilegal karena terjadi di lingkungan RT/RW Net. .

Danny Suvardani, Direktur Pengaturan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan hingga September 2024, pihaknya telah menerima 111 pengaduan praktik jaringan RT/RW ilegal. Separuh dari jumlah tersebut, yakni 51 pengaduan, ternyata asli.

Pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan berbagai sanksi, mulai dari peringatan hingga ancaman tuntutan pidana. 

“60 pelaku usaha belum terbukti,” kata Daney dalam Forum Bisnis Seluler, Selasa (8/11/2024).

Danny mengatakan, terdapat 51 pelaku usaha yang terlibat dalam praktik jaring RT/RW ilegal, menurun dibandingkan 2 tahun lalu. 

Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendeteksi 89 pelaku kejahatan jaring RT/RW ilegal. Jumlah ini diperkirakan menjadi 77 pada tahun 2023 dan 51 pada September 2024. 

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena persyaratan yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika mudah, maka jumlah pelanggarnya pun semakin berkurang sehingga awalnya reseller ilegal mendapat izin dan menjadi legal. 

“Karena faktor perizinan, jumlah pelaku kejahatan menurun,” kata Danny. 

Pada Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi (Menkominfo) menyatakan pihaknya telah menindak tegas adanya jaring RT/RW ilegal.

“Intinya kalau ilegal, kami akan tindak tegas. “Sudah diurus karena membahayakan masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Pengujian Alat Telekomunikasi (BBPPT).

Budi tidak menyebutkan berapa jumlah jaring RT/RW ilegal yang ditindak. Meski demikian, ia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memburu jaringan RT/RW ilegal karena dinilai merugikan masyarakat. 

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (DJPPI), banyak risiko yang dihadapi masyarakat jika menggunakan jaringan RT/RW ilegal.

Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan dan seringnya pemutusan sambungan Internet, yang dapat mengganggu aktivitas pengguna Internet.

Kedua, berbagi jaringan dengan banyak pengguna mengurangi kecepatan internet. Hal ini mempersulit streaming video atau mengunduh file.

Ketiga, ISP ilegal tidak mematuhi persyaratan keamanan dan privasi yang relevan. Artinya, data pribadi pengguna mungkin tidak terlindungi secara memadai, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan dunia maya.

“Kemudian, pemilik ISP yang tidak bertanggung jawab dapat menyuntikkan program berbahaya atau dikenal sebagai malware ke dalam komputer atau perangkat yang dapat mengakses Internet secara ilegal. “Hal ini tentu akan merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internet,” tulis situs tersebut

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA channel