Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi usulan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk membekukan izin penjualan Starlink di Indonesia.

Sebelumnya, APJII menyarankan agar pemerintah membekukan izin penjualan komersial Starlink. Tak hanya itu, asosiasi juga meminta pemerintah meninjau ulang izin satelit milik Elon Musk. APJII sendiri merupakan asosiasi penyedia jasa internet Tanah Air. Anggota asosiasi ini berjumlah 1.014 orang seperti Telkom, CBN, Biznet, dan Flynet.

“Bekukan izin pemasaran langsung [retail] layanan Starlink hingga penerapan peraturan yang lebih jelas,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk “Perlakuan Khusus Starlink untuk Siapa dan Wilayah Mana?” 2024).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Telekomunikasi Direktur Jenderal Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Widya Sari mengatakan satelit Starlink telah mendapat persetujuan dan diperbolehkan berbisnis di Indonesia.

“Tidak ada pembekuan izin operasional Starlink, mereka sudah mendapat izin, boleh berusaha, sudah memenuhi izin yang dipersyaratkan,” kata Aju saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan, jika penyelenggara mendapat izin, maka perusahaan berhak menjalankan usahanya di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan.

Tak hanya itu, Aju mengatakan Network Operations Center (NOC) Starlink juga ada di Indonesia. Dimana, jelasnya, NOC merupakan salah satu syarat uji kelayakan operasional (ULO).

“[Starlink] sudah konfirmasi kalau NOC-nya ada di Indonesia. Sebelum izin keluar, NOC-nya sudah ada, di Karawang dan Cibitung. Bisa remote entry dari Cibitung ke Karawang,” ucapnya.

Selain itu, Aju menambahkan perangkat Starlink seperti router dan antena array juga telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu IP Address yang digunakan juga sama dengan penyelenggara lokal di Indonesia yaitu menggunakan IP Address dari Indonesia.

“[Alamat IP] Indonesia. Semuanya memenuhi persyaratan, memenuhi persyaratan,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel