Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan Starlink telah mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. Regulator akan memblokir layanan satelit Elon Musk jika terbukti melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menekankan tiga hal kepada PT Starlink Services Indonesia, salah satunya terkait aspek perpajakan. 

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkoordinasikan semua hal tersebut,” kata Budi Senin (10/6) saat ditemui Komisioner I KHDR di Kompleks Senayan Jakarta, Senin (10/1). 6). ). / 2024).

Selain faktor pajak, lanjut Budi, Stralink harus memiliki pusat operasi jaringan di Indonesia dan layanan pelanggan di Indonesia. Budi mengatakan kedua hal tersebut sudah dilakukan.

Selain itu, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memantau dan mengatur penyedia layanan Internet, termasuk PT Starlink Services Indonesia. Ia juga mengatakan pemerintah tidak memperlakukan Starlink seperti anak emas.

“Jadi jika tahun depan [Starlink] tidak sesuai dengan kebijakan kami, kami menjawab ya, halo.”

Budi mengatakan, pemerintah akan membebaskan pajak Starlink saat layanan Internet Elon Musk resmi diluncurkan di Indonesia pada 19 Mei 2024.

Departemen Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait penerimaan pajak dari Starlink.

“Ada PPN, tapi belum sampai. Tunggu [Link] Saya ngomongin rumusnya kan? Kalau Starlink tidak memungut pajak, salah kan,” ujarnya. 

Saat bertemu dengan Komisi I KHRD, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memastikan operator telekomunikasi sadar akan hukum dan persaingan usaha yang sehat, termasuk isu-isu yang menjadi perhatian para pelaku industri.

“Itulah cara kami menciptakan lapangan bermain yang setara termasuk pajak.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel