Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah merinci rencana tarif layanan satelit Starlink kepada Elon Musk selama beroperasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembelian layanan internet Starlink di Tanah Air.

Kepada operator seluler, Budi mengatakan, “Dari segi keekonomian [biaya layanan], pemerintah tidak akan ikut campur. Intinya kalau harga pasar seperti ini, kami tidak akan mengontrol harganya. Balai Besar Tes (BBPPT) ), Kamis (2/5/2024).

Buddy Elon Musk mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lain jika tetap menjaga harga layanan Starlink tetap rendah.

Mengutip laman resmi Starlink, Kamis (2/5/2024), Elon Musk mematok harga layanan internet tersebut sebesar Rp 750.000 per bulan. Biaya ini tidak termasuk perangkat keras dan biaya lainnya, seperti pengiriman dan penanganan. Perlengkapan Starlink sendiri dibanderol Rp7,8 juta dengan biaya pengiriman dan handling Rp345.000.

Menurut Budi, uji coba Starlink akan dilakukan di Ibu Kota Indonesia (IKN) pada rencana periode pertengahan Mei 2024. Nantinya, satelit Low Earth Orbit (LEO) milik Elon Musk akan menggunakan spektrum bumi yang merupakan ruang satelit tersendiri. . dengan beberapa detail.

Kajian BMI sebelumnya memperkirakan masuknya Starlink di Indonesia berpotensi mengubah lanskap ponsel secara signifikan. Dibandingkan dengan Indonesia, Thailand, dan Vietnam, Starlink dinilai lebih mudah dalam menyediakan lingkungan yang lebih baik untuk melayani pasar domestik.

Dalam studi tersebut, Starlink mungkin bisa diterapkan di Indonesia karena tidak ada rencana untuk konstelasi broadband satelit di negara tersebut dan rencana tata kelola datanya tidak terlalu rumit dibandingkan di pasar seperti Thailand dan Vietnam.

Kedua negara telah memberlakukan pembatasan yang membatasi akses pasar dan keuntungan operasional Starlink.

Misalnya, di Thailand, peraturan ketat membatasi jumlah penyedia layanan satelit asing yang perlu mendapatkan tiga izin untuk menyediakan layanan domestik seperti broadband.

Pada sistem sebelumnya yang disebut izin ‘Gateway’ hanya diberikan kepada perusahaan lokal atau usaha patungan yang kepemilikannya minimal 51 persen oleh perusahaan lokal. Alhasil, aturan baru tersebut akan membagi aturan final menjadi tiga perizinan baru, yakni hak peralatan stasiun transmisi, hak downlink dan sinyal satelit atas dan bawah, serta jasa komersial.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel