Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta tambahan anggaran sebesar Rp12,39 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi mengatakan, permintaan tambahan anggaran sebesar Rp12,39 triliun ini sejalan dengan program prioritas nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika yang fokus pada lima program.

Pertama, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kedua, program pengelolaan spektrum, standar perangkat dan pelayanan publik. Ketiga, penerapan TIK. Keempat, program komunikasi publik. Dan yang kelima adalah program dukungan manajemen.

“Untuk menjamin keberlangsungan seluruh program prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan anggaran sebesar Rp20,11 triliun pada tahun anggaran 2025, sedangkan anggaran saat ini hanya Rp7,72 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp12,39 triliun,” kata Budi dalam rapat kerja Komisi DPR. di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2024).

Lebih lanjut, Budi mengatakan anggaran tahun 2025 yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mencapai Rp7,72 triliun. Nilai tersebut turun 50,12% dibandingkan tahun anggaran 2024 sebesar Rp15,47 triliun.

Budi mengatakan, pagu indikatif tahun anggaran 2025 terdiri dari sumber pembiayaan rupee bersih Rp2,16 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,21 triliun, BIRU Rp3,58 triliun, dan PLN Rp773 triliun. 

Menurut Budi, indikatif anggaran maksimum tahun 2025 yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih rendah dibandingkan awal tahun 2020, dengan asumsi berbagai program terkait transformasi digital telah selesai.

Namun setelah mengalami pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya, masih diperlukan tambahan anggaran untuk belanja operasional, tambahnya.

Sementara itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis 2025-2029, Budi meyakini transformasi digital menjadi salah satu agenda pendukung Indonesia Emas 2045.

Untuk itu, Budi mengatakan ada dua upaya untuk meningkatkan alokasi anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai batas anggaran, salah satunya adalah meningkatkan alokasi sumber pendanaan rupee neto dengan mengajukan inisiatif yang akan mendukung dukungan terhadap proyek RPJMN tahun 2025-2029. 

Dan, lanjut Budi, mengusulkan peningkatan kewenangan penggunaan anggaran PNBP, artinya program atau inisiatif baru harus memenuhi kriteria program yang layak mendapat pendanaan PNBP.

Lebih lanjut, anggaran Kemenkominfo tahun 2025 terbagi dalam lima program. Pertama, pagu program penyediaan infrastruktur TIK sebesar Rp3,5 triliun.

Kedua, pagu Program Standar Manajemen Spektrum Frekuensi Peralatan dan Pelayanan Publik sebesar Rp490,69 miliar. Ketiga, Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi senilai Rp1,35 triliun.

Keempat, pagu program komunikasi publik sebesar Rp220,88 miliar, dan kelima, pagu program dukungan manajemen sebesar Rp2,16 triliun. 

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Channel WA