Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir platform media sosial X (sebelumnya Twitter) setelah Elon Musk mengizinkan konten tersebut menyebarkan pornografi di X. Ini bertentangan dengan hukum Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pornografi dilarang dalam KUHP dan Undang-Undang Anti Pornografi.

“Sebagai

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid tersebut, khususnya pada pasal 95 dan pasal 96 disebutkan bahwa pemerintah mempunyai peran untuk memutus atau menutup akses apabila informasi elektronik seperti gambar atau foto melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan adalah yang mengandung unsur pornografi, perjudian, pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik, serta penipuan.

Selain itu, Usman menambahkan, pornografi di ranah digital dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami sudah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan menyaring kata kunci yang berkaitan dengan pornografi,” jelasnya.

Sebelumnya, CEO X Elon Musk mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa (pornografi) ke X, sejalan dengan kebijakan regulasi terbaru.

Namun konten tersebut tetap harus memenuhi persyaratan, yaitu harus ditandai sebagai Nota Safe For Work (NSFW) dan tidak boleh disematkan pada gambar profil atau banner. Ketentuan tersebut harus dipenuhi agar konten dewasa dapat disembunyikan dan hanya dapat diakses oleh pengguna yang menginginkannya.

“Kami telah memperkenalkan kebijakan konten dewasa dan konten kekerasan untuk membuat aturan kami jelas dan transparan mengenai masalah ini semakin kuat,” kata akun resmi X @Safety seperti dikutip, Jumat (7/6/2024).

Kebijakan ini menggantikan kebijakan Media Sensitif dan Ucapan Kekerasan yang pernah diterapkan Twitter. Aturan konten dewasa ini juga berlaku untuk semua unggahan seperti foto, AI, dan animasi.

“Tujuan dari pembaruan ini bukan untuk mengubah aplikasi kami, namun untuk membuat peraturan kami lebih jelas bagi semua orang,” tambahnya.

Di sisi lain, aturan ini tetap melarang konten yang mendorong eksploitasi, pelanggaran, objektifikasi, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan perilaku tidak senonoh. Twitter juga menerapkan beberapa langkah untuk melindungi pengguna dari konten NSFW.

Jadi, di X terdapat pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang mengunggah konten NSFW. Kedua filter tersebut secara otomatis akan menyembunyikan konten NSFW untuk pengguna di bawah 18 tahun

Pertama, Twitter tidak secara eksplisit melarang pornografi. Aplikasi ini menjadi rumah bagi banyak pembuat konten NSFW setelah peluncuran Twitter Blue (sekarang X Premium). Twitter Blue (X Premium) adalah tempat bagi pembuat konten untuk membiarkan pengikutnya membayar untuk melihat konten mereka, mirip dengan OnlyFans.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel