Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membekukan akses jutaan situs judi online dan memutuskan memblokir ratusan akun dompet digital (e-wallet) yang digunakan pelaku kriminal dan bandar judi. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan, mulai 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) akan menghentikan perjudian online dengan cara menangguhkan peluang perjudian. sebanyak 2,64 juta orang. . isi

“[Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengirimkan] permintaan penutupan 573 akun e-wallet terkait perjudian online ke Banki Indonesia, penyitaan 23.616 halaman perjudian di situs pemerintah dan 22.205 halaman perjudian di lembaga pendidikan,” kata Budi. Acara sosial pencegahan aktivitas perjudian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Penerangan, Jakarta, China (25/7/2024).

Selain itu, Budi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengirimkan 20.595 kata kunci terkait perjudian online ke Google antara 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024.

Selain itu, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengirimkan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup 6.199 rekening bank terkait perjudian online antara September 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Langkah yang kami ambil untuk mengakhiri perjudian online berhasil mengurangi akses masyarakat terhadap perjudian online,” ujarnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Budi mengatakan pada tahun 2024, intervensi Satgas berhasil menurunkan akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50%. Satgas tersebut juga berhasil menurunkan pungutan pemerintah terhadap situs perjudian online sebesar Rp34,49 triliun.

Jika intervensi ini disetujui, lanjut Budi, pemblokiran akses perjudian online bisa mencapai 80%. Selain itu, dapat mengurangi jumlah uang negara di situs judi online hingga Rp 45,79 triliun.

“Saya mohon keberhasilan ini tidak meninggalkan kita begitu saja karena masih ada pekerjaan rumah [tugas sekolah] untuk menghadapi perjudian online, komunikasi tidak penting,” ujarnya.

Budi meminta masyarakat, termasuk pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak mempromosikan, mengajak, atau membicarakan aktivitas perjudian apa pun, termasuk perjudian online dan perjudian. 

“Karena perjudian online dapat membahayakan perekonomian masyarakat kecil, keluarga, dan permasalahan sosial yang ditimbulkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi dan Ekonom Digital Pusat Penelitian Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda mengatakan influencer, artis, dan selebriti yang mempromosikan perjudian online harus diberi sanksi atau hukuman.

Menurut Huda, hal terpenting dalam mengakhiri perjudian online adalah memusnahkan informasi tersebut agar masyarakat tidak dapat mengaksesnya. “Pemain, influencer, atau pihak lain yang kedapatan mempromosikan perjudian online harus dihukum sesuai aturan,” kata Huda kepada Bisnis baru-baru ini.

Huda berpendapat bahwa harus ada tindakan penegakan hukum terhadap influencer yang mempromosikan perjudian online. Tindakan ini diambil sebagai langkah profesional karena menyebarkan iklan perjudian online ke masyarakat.

Pasalnya, kata Huda, yang paling berpengaruh adalah persoalan informasi perjudian online yang mudah didapat masyarakat, dimana banyak influencer, artis, atau pembuat konten yang mendapat pemberitahuan dari penyedia perjudian online.

“Dari segi denda, menurut saya yang terpenting adalah influencer atau artis juga diduga menyebarkan informasi perjudian secara online,” ujarnya. 

Bagi para penjudi online, Huda menyarankan sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi komunitas dan pelacakan aktivitas perjudian online atau dari bank atau penyedia dompet digital (e-wallet).

“Ibarat menyebarkan nama dan foto seperti penjudi online. “Dalam hal ini, mengurangi pelayanan publik seperti SIM dan paspor serta memberikan sanksi terhadap pekerjaan sosial,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA