Bisnis.com, Jakarta – Setidaknya 2,1 juta situs terkait perjudian online telah diblokir, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo).
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Cominfo, Usman Kansong menjelaskan, sejauh ini jumlah tersebut telah terkumpul.
“Sudah 2,1 juta yang diblokir, dan tentunya bertambah, terhitung beberapa hari yang lalu,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024) dalam diskusi online tentang kematian terkait perjudian.
Usman mengatakan, berdasarkan hasil pemblokiran, Cominfo menemukan server terkait perjudian online sebagian besar berasal dari website asing di negara Asia Tenggara. Kementerian Komunikasi dan Informatika kesulitan mengelola server di luar negeri.
Temuan ini berdasarkan sistem yang dibuat Kominfo untuk memberantas perjudian online. Yang pertama dan terbanyak dideteksi melalui sistem identifikasi otomatis.
Kemudian patroli siber masyarakat banyak membantu mengatasi masalah ini.
“Selain itu, kami juga menggunakan laporan masyarakat untuk mengidentifikasi situs perjudian online,” imbuhnya.
Sementara itu, PPATK mengaku telah memblokir sekitar 5.000 akun yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi perjudian online.
Natsir Konga, Koordinator Kelompok Humas PPATK menjelaskan, jumlah pemblokiran ribuan akun semakin meningkat dan dilakukan antara Januari hingga Mei 2024. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia juga mengidentifikasi 3,2 juta masyarakat Indonesia diketahui bermain judi online. Para penjudi online ini mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga. Pemain judi online tersebut rata-rata bermain lebih dari Rp 100.000, sekitar 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel