Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memanggil platform Telegram terkait pengungkapan transaksi perjudian online di platform Pavel Durov.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan laporan transaksi perjudian online yang terjadi di platform Telegram.
“Kami mau telepon Telegram, sudah banyak [permainan judi online], kami mau telepon Telegram. “Sudah ada laporannya, kami sedang kumpulkan laporannya, mereka melakukan transaksi [judi online] di sana,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Berbeda dengan Telegram, Semuel mengatakan pesan pribadi terkait perjudian online yang dikirim melalui platform WhatsApp juga ditemukan, namun sulit dilacak.
“Kalau WhatsApp sudah menjadi komunikasi pribadi, bagaimana kita tahu? Kecuali ada di antara kita yang melapor. Pernah saya tersesat [judol ad] dan melaporkan spam,” ujarnya.
Semuel menambahkan, pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mempersempit ruang gerak individu yang berjudi online. Ia mengklaim Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir jutaan situs perjudian online yang juga bekerja sama dengan Kantor Jasa Keuangan (OJK).
“Tahun ini kita mulai mengedukasi masyarakat, tidak ada untung dari judi online karena dimainkan oleh bandar. Banyak kerugiannya slot, bukankah slot dimainkan dengan algoritma?” dia berkata.
OJK diketahui juga telah menutup 5.000 rekening bank terkait situs game online sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024 untuk membendung wabah tersebut dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya segera menindak tegas rekening bank terkait perjudian online setelah mendapat data pasti.
“OJK menindak 5.000 akun terkait perjudian online,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK (RDKB) pada Senin (13/05/2024).
Dian menjelaskan, data 5.000 rekening bank tersebut diperoleh OJK setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya, Dian juga menjelaskan, OJK mengimbau perbankan agar melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami lebih lanjut status rekening tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel