Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan standar perangkat Internet of Things (IoT) dalam ruangan agar kompatibel dengan dunia.
Direktorat Standar SDPPI Kominfo Mulyadi menyatakan, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang fokus mengembangkan teknologi perangkat yang terhubung ke Internet, termasuk memperkuat kompatibilitas perangkat.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun regulasi teknis yang memenuhi kebutuhan nasional dan sesuai dengan standar internasional untuk menjamin konektivitas dan keamanan,” kata Mulyadi, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya itu, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjalin kemitraan strategis dengan Asosiasi Internet Indonesia (Asioti) untuk mendorong pengembangan industri IoT guna menciptakan ekosistem IoT yang kuat dan berkelanjutan. dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
Mulyadi berharap Asioti dapat memberikan dukungan dalam riset pasar dan penyusunan white paper tentang perkembangan IoT di Indonesia.
Selain itu, dukungan ini mencakup penyediaan informasi bisnis terperinci, berkontribusi pada penulisan dan analisis buku putih, dan berpartisipasi dalam diskusi dan pertemuan yang diadakan selama program.
Jenderal Asioti Teguh Prasetya mengatakan, program riset pasar dan white paper akan menjadi poin penting bagi pengambil kebijakan dan pelaku industri IoT di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan frekuensi baru di pita 925 MHz untuk mendorong perkembangan Internet of Things (IoT) di Tanah Air.
Direktur Jenderal Departemen Pos, Informatika dan Perbekalan (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan, spektrum tersebut akan diberikan sesuai kebutuhan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertanggung jawab atas frekuensi tertentu yang dialokasikan untuk IoT.
“Mungkin ada spektrum baru yang perlu kita persiapkan untuk pengembangan teknologinya, tapi beri kami catatan, beri kami nomor-nomor yang memang membutuhkan spektrum baru tersebut,” kata Ismail.
Spektrum baru tersebut, kata Ismail, kemungkinan merupakan frekuensi yang tidak berlisensi atau tidak berlisensi atau bebas pada pita 925 Mhz.
Ismail mengatakan, jika ada beberapa frekuensi IoT, pemerintah akan memberikan spektrum baru di low band atau mid band.
Jika IoT menggunakan pita frekuensi tinggi maka akan menyulitkan operator karena jangkauannya terlalu dekat.
“(Frekuensi) sedang butuh jarak yang jauh, kalau (band) tinggi terlalu berat, karena (band) tinggi biasanya jaraknya pendek,” kata Ismail.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA