Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan sementara layanan Starlink jika terjadi pelanggaran. Regulator mengancam akan mencabut izin Elon Musk untuk mengoperasikan satelit orbit rendah, yang merupakan tindakan ilegal. 

Menurut Kepala Kelompok Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Flatehan menyampaikan bahwa regulasi di bidang telekomunikasi tidak hanya terbatas pada undang-undang telekomunikasi saja, namun juga terkait dengan informasi. . dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ditemui di Jakarta, Kamis (13/6), dia mengatakan, “Misalnya ada pelanggaran, ada tim dari direktorat inspeksi, dan akhirnya izinnya bisa dicabut.” / 2024).

Falatehan menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mencabut izin usaha penyelenggara telekomunikasi, termasuk PT Starlink Service Indonesia, jika melanggar hukum.

“Semua operator telekomunikasi bisa dicabut izinnya jika melanggar hukum. Ia menambahkan, “UU Telco bukan hanya undang-undang pencabulan, tapi juga perjudian.”

Selain itu, mengingat layanan internet satelit milik Elon Musk baru mendapat izin pada tahun ini, Falatehan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meninjau izin usaha Starlink setiap tahunnya.

“Ada tinjauan tahunan. Starlink memiliki tim sendiri yang mengawasi PPI untuk tinjauan saat ini karena ada banyak masalah nasional.” Tapi mungkin kalau dilihat bloknya, tahun depan trennya baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setyadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus berupaya memantau dan mengendalikan Starlink.

Starlink akan dilisensikan hingga April 2024, menurut Buddy. Ke depan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi Starlink.

Jadi tahun depan kalau [Starlink] tidak mengikuti kebijakan kita ya, halo, selamat tinggal, kata Budi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel