Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pemerintah untuk mendorong industri perumahan sehingga mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Mogiarso mengakui perumahan atau properti merupakan sektor kunci dalam pertumbuhan PDB Indonesia.
Kementerian Koordinator Perekonomian juga mengusulkan perpanjangan PPN DTP pada tahun depan untuk mendongkrak PDB sektor properti.
Oleh karena itu, perpanjangan masa DTP PPN properti disetujui pada tahun ini. Kemudian FLPP ditambahkan. Tahun depan Pak Menteri Koordinator juga sudah mengusulkan perpanjangan, kata Susi dalam pertemuan yang digelar di Graha Mandir, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Susi menambahkan, sektor perumahan menjadi perhatian pemerintah, terutama karena kontribusinya yang besar terhadap sektor real estate dan konstruksi.
Susi menjelaskan, selain DTP PPN, pemerintah mengusulkan perpanjangan FLPP hingga semester I/2025. “FLPP ini kami perpanjang hingga akhir tahun dan akan ditawarkan untuk semester I/2025,” jelasnya.
Menurutnya, karena perumahan merupakan bagian terbesar dari PDB, sejumlah insentif telah ditawarkan untuk menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) Ivan Suprijanto mengatakan belum ada keputusan final mengenai perpanjangan DTP PPN hingga tahun 2025.
Pada saat yang sama, dia mencatat bahwa dia sedang bernegosiasi dengan kementerian dan lembaga lain. “Belum ada keputusan perpanjangan PPN pada tahun 2025,” kata Ivan saat ditemui di kantor koordinasi. Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Kamis (7/11/2024).
Ivan pun mengomentari usulan pengembang jika DTP PPN berlanjut pada 2025, maka mereka bisa mengajukan properti hunian nantinya.
Oleh karena itu, dia menyarankan koordinasi lebih mendalam dengan Kementerian Keuangan (Kemenke). Hal ini karena terdapat kekhawatiran bahwa terlalu banyak stimulus perumahan dapat merugikan pendapatan pemerintah.
“Itu [usulan pengembang] harus dibicarakan,” ujarnya. Bukan hanya dengan kami, tapi juga dengan Kementerian Keuangan. “Karena mempengaruhi pendapatan negara dan dapat mempengaruhi ketersediaan ruang fiskal kita.” .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel