Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlanga Hartarto angkat bicara terkait status Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan status Kementerian Keuangan yang tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Iya kalau koordinasinya berjalan normal [tidak sependapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian],” kata Airlanga saat ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Meski Kementerian Keuangan tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlanga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait kebijakan fiskal.

Alasannya, misalnya, kebijakan di bidang industri dan perdagangan masih soal insentif. Dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Kalau kebijakan industri, harus ada kebijakan fiskal dan perdagangan, jadi harus ada koordinasi.

Berdasarkan catatan dunia usaha, Kementerian Keuangan sudah tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Menteri Negara pada Kabinet Menteri Merah Putih Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Oktober 2024.

Melalui aturan tersebut, Kementerian Keuangan tidak lagi dianggap sebagai kementerian koordinator perekonomian atau lembaga koordinasi dengan kementerian koordinator lainnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian. Deni menjelaskan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi langsung dengan presiden. 

“Yang jelas koordinasinya lebih kuat karena langsung menjadi kewenangan Presiden. Kedua, tentunya untuk optimalisasi pendapatan, serta efisiensi biaya, jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024). 

Menurut dia, aturan terkait kesepakatan langsung dengan presiden nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, belum jelas kapan peraturan tersebut akan diterbitkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA