Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 25,88 triliun pada 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Davi Astuti mengatakan jika dirinci, total pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun.

Jumlah tersebut adalah cadangan tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, cadangan tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, deposito tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, ujarnya /7/2024).

Pajak ini berasal dari 172 pelaku usaha PMSE yang merupakan pemungut PPN. Dari total pemungut yang ditunjuk, Davy mengatakan, sebanyak 159 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun.

 Lebih lanjut, Dwi menyebutkan, pendapatan pajak kripto yakni transaksi Bitcoin Cs telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. 

Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp331,56 miliar. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp 376,13 miliar untuk transaksi penjualan kripto di bursa dan penerimaan PPN DN sebesar Rp 422,71 miliar untuk transaksi pembelian kripto.

Selain itu, Fintech P2P lending pajak alias pinjaman online juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun pada Juni 2024. Penerimaan dari pajak pinjaman ini adalah pendapatan sebesar Rp446,39 miliar pada tahun 2022, pendapatan sebesar Rp1,11 triliun pada tahun 2022, dan pendapatan sebesar Rp635 triliun pada tahun 2022. Pendapatan 81 miliar pada tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan DN PPN pada hari Jumat sebesar Rp1,19 triliun.

Dwi menambahkan, penerimaan perpajakan bagi pelaku usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP Pajak) yang mencapai Rp 2,09 triliun hingga Juni 2024.

Pendapatan pajak SIPP masing-masing sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 miliar pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [a level playing field] bagi pelaku usaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia dari luar negeri.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel