Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Kesehatan (Dewas) BPJS Kesehatan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan harga maksimal bagi rumah sakit (RS) pelaksana Koordinasi Penyedia Asuransi (KAPJ) dengan Operator Asuransi Tambahan (AKT). Alasannya, masih belum ada rencana untuk menghilangkan model KAPJ.
Menurut Ketua Dewan Keamanan BPJS Abdul Kadir, rekomendasi ini bertujuan menghindari kecurangan dalam pelaksanaan KAPJ dengan AKT.
Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite 9 DPR RI menyampaikan, “Kami berharap Kementerian Kesehatan dapat menetapkan standar tertinggi bagi setiap rumah sakit, karena jika tidak, dapat terjadi penipuan di rumah sakit jika keputusan penjualan ini tidak diambil.” . , Kamis (6 Juni 2025).
Dari hasil pantauan BPJS terhadap program kesehatan KAPJ dan AKT, selain tarif, masih banyak tantangan yang dihadapi. Beberapa di antaranya adalah masih belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan prosedur KAPJ dengan AKT. Apalagi, masih belum ada sistem komunikasi antara AKT dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, sistem asuransi masih menjadi tantangan karena skema asuransinya berbeda, kata Abdul. AKT biasanya menggunakan skema ganti rugi, sedangkan BPJS Kesehatan menggunakan skema Managed Care.
Untuk itu, Abdul mengusulkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terkait untuk mengkoordinasikan regulasi interoperabilitas dan keterbukaan solusi data dengan sistem bilingual tunggal antara AKT dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, penerapan sistem sosialisasi dan monitoring AKT bersama BPJS Kesehatan yang efektif dalam penerapan KAPK bertujuan untuk meminimalisir terjadinya double klaim, biaya out-of-pocket dan potensi penipuan. Terakhir, mereka membentuk kelompok kerja (Pokja) di antara para pemangku kepentingan sehingga mereka dapat membuat usulan konstruktif untuk mempercepat pengembangan peraturan tertentu.
Penerapan KAPJ mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peserta JKN selanjutnya dapat memperoleh manfaat tambahan melalui asuransi swasta. Setelah itu, paket partisipasi yang dibeli AKT akan menikmati keuntungan maksimal. Sedangkan manfaat pokoknya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Paket ini tidak mencakup peserta PBI JKN, peserta BP manfaat pengobatan lapis 3, peserta PBPU ruang perawatan lapis 3, peserta PPU yang sudah berpengalaman dan anggota keluarganya, serta peserta yang terdaftar di daerah. pemerintah.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA