Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan solusi jangka pendek untuk menekan harga tiket pesawat yang saat ini dinilai terlalu mahal.
Hasil kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (TPA) Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan menghasilkan rekomendasi strategi jangka pendek untuk menekan biaya tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Menurut Kepala BKT Robbie Kurniawan, tarif jalan yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak jauh, pajak, iuran asuransi wajib, dan biaya tambahan (surcharge).
Sebaliknya, usulan jangka pendek lebih bergantung pada komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan usulan jangka menengah dan panjang mencakup revisi tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Untuk menekan harga tiket domestik, Kementerian Perhubungan menawarkan kredit pajak untuk biaya bahan bakar penerbangan dan suku cadang pesawat. Selain itu, harus ada subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya pendaratan, penanganan, dan penyimpanan (PJP4U) serta biaya ground handling.
Subsidi atau insentif biaya operasional langsung seperti pajak bahan bakar dan pajak pemeliharaan modal atau suku cadang, ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/8/2024).
Selain itu, hasil kajian BKT juga menyarankan agar pajak tiket pesawat dihapuskan. Dengan cara ini, kata dia, dapat tercipta perlakuan yang sama dengan jenis kendaraan lain yang pajaknya dihapuskan berdasarkan PMK/80/PMK.03/2012.
“Melalui penelitian ekstensif dan konsultasi dengan pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk mengurangi penerbangan. Kebijakan ini perlu didorong oleh industri, bukan hanya Kementerian Perhubungan itu sendiri,” kata Robbie.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA