Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal baru menggantikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menteri Perhubungan Dodi Buruagande mengusulkan perubahan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR. Dodi mengatakan, usulan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri.
Dikatakannya, Berdasarkan buku Kementerian Negara, perlu dibentuk direktorat jenderal khusus yang melaksanakan integrasi dan konektivitas multimoda serta menyempurnakan pelaksanaan tugas yang berdampak pada struktur tugas unit lini kedua. . Hadir dalam rapat kerja pada Selasa (29/10/2024).
Dijelaskan Dodi lagi, amanah dan tugas terkait integrasi dan konektivitas belum maksimal karena Kementerian Perhubungan saat ini belum memiliki unit bisnis tingkat pertama yang fokus pada hal tersebut.
Oleh karena itu, Dodi mengusulkan untuk mengubah secara substansial Keppres No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dengan menambahkan klausul terkait Direktorat Jenderal Perhubungan dan Integrasi Multimoda.
Begitu pula usulan pengecualian terhadap Perpres Kementerian Perhubungan dan pembatalan Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang BPTJ, jelas Dodi.
Selain itu, terdapat 5 Direktorat Jenderal atau unit kelas satu di Kementerian Perhubungan yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perhubungan Udara. Perkeretaapian dan Direktorat Jenderal Perhubungan dan Integrasi Multimoda.
Kementerian Perhubungan juga akan memiliki dua badan, yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Badan Kebijakan Transportasi.
Di sisi lain, total anggaran Kementerian Perhubungan sebesar Rp 31,45 triliun, lebih besar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp 24,76 triliun.
Lebih spesifiknya, Sekretariat Jenderal 681,31 miliar rupiah, Inspektorat Jenderal 116,18 miliar rupiah, Ditjen Perhubungan Darat 5,94 triliun rupiah, Ditjen Perhubungan Laut 10,51 triliun rupiah, dan Ditjen Perhubungan Udara 6,04 triliun rupiah. .
Kemudian Ditjen Perkeretaapian 5,11 triliun rupiah, Badan Kebijakan Transportasi 116,72 miliar rupiah, BPSDM Perhubungan 2,72 triliun rupiah, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek 93,23 miliar rupiah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel