Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan telah merenovasi 38 bandara A pada periode 2019-2023. 

Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursi merinci, timnya akan merenovasi 1 bandara Tipe A pada tahun 2019, kemudian menutup 5 terminal pada tahun 2020, dan 6 terminal pada tahun 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan transformasi 13 bandara Tipe A pada tahun 2022 dan 13 terminal lainnya pada tahun 2023.

Risjapudin menambahkan, dari 38 stasiun yang direnovasi, 36 stasiun sudah beroperasi. Saat ini ada 2 stasiun lagi yang sedang dibangun.

“Total masyarakat yang direvitalisasi di seluruh Indonesia saat itu sebanyak 38 unit. Revitalisasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan apa yang bisa dilakukan di wilayah-wilayah tersebut,” jelas Risyapudin dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dan DPR. . . , Jakarta pada Kamis (7/4/2024).

Risjapudin menjelaskan dampak revitalisasi ini salah satunya adalah perbaikan infrastruktur dan biaya. Tujuan dari situasi ini adalah untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum untuk melakukan perjalanan dari bandara.

Dia mengatakan, sejak pemindahan itu dilakukan, jumlah orang yang datang ke pelabuhan berangsur-angsur meningkat. Keadaan tersebut terlihat dari peningkatan jumlah penumpang yang mengunjungi 36 stasiun yang telah dipulihkan menjadi 31,32 juta penumpang dibandingkan 28,36 juta penumpang sebelum dioperasikan kembali.

Kunjungan mobil ke 36 bandara juga meningkat dari 3,06 juta sebelum perpindahan menjadi 3,25 juta setelah pembatasan diberlakukan kembali.

Selain sumber daya yang memadai, konversi pelabuhan juga memerlukan dukungan dari seluruh aspek operator tur dan operator. Dia mengatakan, pihak terkait akan terus menjaga dan memastikan standar minimal pelayanan yang akan diberikan efektif.

Ia menambahkan, pengelolaan pelabuhan Tipe A memiliki beberapa standar operasional yang harus dipenuhi guna memperlancar pelayanan transportasi. Pertama, pekerjaan yang dilakukan bersama-sama harus dilakukan.

Kedua, pembatasan terhadap operator angkutan umum dan terakhir pembatasan terhadap pengelola stasiun.

Dijelaskannya, banyak tantangan yang akan dihadapi Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan pelabuhan Tipe A, kendala tersebut adalah luas wilayah yang kecil, lokasi pelabuhan yang tidak ditentukan, event dan pelabuhan yang tidak tersedia. tergantung pada kinerja layanan transportasi, dan mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan stasiun.

Tantangan lainnya adalah kondisi pelabuhan yang tidak diatur, aktivitas dan penutupan yang tidak tepat, peran pelabuhan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, serta banyak pelabuhan yang meninggalkan ‘situasi disfungsional’. menjelaskan.

Kementerian Perhubungan hingga saat ini telah mengoperasikan 128 stasiun Pemerintah Daerah (Pemda) tipe A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 stasiun diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kemudian, 7 pelabuhan berada di wilayah Badan Pengelola Lalu Lintas Jabodetabek (BPTJ), 2 pelabuhan berada di wilayah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan 7 lainnya belum diserahterimakan.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA