Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap 984 bus selama libur Waisak 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 45% telah memenuhi aspek manajemen dan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat, khususnya transportasi wisata.

Pada libur Hari Raya Waisak tahun 2024, Dinas Perhubungan Darat akan mengoperasikan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. 984 bus wisata diperiksa di seluruh wilayah. Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Direktur Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dari 984 bus yang diperiksa, 445 (45%) memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Sementara itu, kami mengidentifikasi masih banyak bus yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yaitu 539 bus atau 55% dari total kendaraan yang diperiksa, kata Hendro dalam keterangannya, Senin, (27/5/27). 2024).

Hendro mencontohkan, penyebab utama bus yang ditemukan di lokasi tidak memenuhi syarat administratif dan teknis adalah tidak adanya perpanjangan uji SIM.

Bagi bus yang gagal dalam uji perpanjangan SIM selama masa pengawasan, penguji kendaraan akan melakukan pemeriksaan ramp untuk menentukan kesesuaian pengoperasian dan penerbitan tiket.

“Bagi yang kendaraannya berdasarkan hasil pemeriksaan ramp secara teknis tidak layak edar, akan diminta untuk mengganti kendaraannya. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan angkutan wisata yang tidak memenuhi persyaratan. Akan dikenakan sanksi administratif. diberlakukan dan ditentukan yang sudah ada “Tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penumpang atau pengguna jasa juga diinformasikan mengenai penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai sarana pengecekan izin dan kesesuaian kendaraan bus.

Tindakan akan diambil apabila kendaraan yang diproduksi, dirakit atau dimodifikasi oleh bengkel ternyata tidak memenuhi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Pengecekan secara acak juga dilakukan di UPUBKB (Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan).

“Jika ada pengujian rutin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami akan menindaklanjutinya. Kami berharap semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hendro.

Terakhir, ia berharap seluruh pemangku kepentingan terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap OP bus atau pengemudi yang melanggar peraturan terkait untuk memberikan efek jera.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.