Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih mempertimbangkan perubahan Batas Atas Tarif (TBA) dan Batas Bawah Tarif (TBB) tiket pesawat. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan harga tiket pesawat. 

Ia mengatakan, kajian ini masih dilakukan sesuai dengan rencana industri penerbangan melalui Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Sigit mengatakan salah satu alasan INACA mengusulkan rencana tersebut adalah proses depresiasi nilai tukar rupiah. 

Sigit membenarkan, Kementerian Perhubungan terus berkomunikasi dengan pelaku mengenai penyesuaian ketinggian tersebut. Namun, dia tidak merinci kapan penyesuaian tarif perbatasan tersebut akan dilakukan. 

“Tentunya pemerintah sedang mencoba mengkaji [usulan TBA] terhadap syarat-syarat tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, Presiden INACA Denon Prawiraatmadja berharap pemerintah akhirnya bisa membatalkan aturan TBA dan TBB. Oleh karena itu, harga tiket pesawat diserahkan pada proses penjualannya.

Namun, tambah Denon, pihaknya juga memahami tujuan penerapan TBA dan TBB pada tiket pesawat. Pemerintah mempunyai peran penting dalam penerapan TBA dan TBB. Tujuan pembatasan ini salah satunya adalah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. 

Selain itu, batasan tarif atas dan bawah diberlakukan untuk mencegah perilaku predatory pricing. Ia mengatakan kebijakan ini dapat menjaga kondisi bisnis antar maskapai tetap baik. 

Sementara itu, tambah Denon, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga menerima usulan INACA mengenai harmonisasi tarif atas dan tarif bawah. 

Nanti kita tunggu jawaban dari Kementerian Perhubungan. Jadi, solusi tarif ini mungkin berbeda, tidak secara umum. Itu bisa kita coba, tutupnya.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan terus mengupayakan penyesuaian tarif maksimum (TBA) dan tarif minimum (TBB) tiket pesawat di sela-sela periode penurunan tarif perubahan harga bahan bakar. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan timnya akan terus bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk merevisi tarif tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan negosiasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai rencana tersebut.

Namun Irfan tak merinci komunikasi yang dilakukan perusahaan dengan Kementerian Perhubungan. 

“Untuk TBA masih kami cari reviewnya,” jelas Irfan. 

Irfan menjelaskan, tarif maksimum tidak mengalami perubahan selama 5 tahun sejak revisi terakhir pada tahun 2019. Ia menjelaskan, kini pergerakan peralatan yang digunakan untuk menghitung tarif maksimum sangat berbeda dibandingkan lima tahun sebelumnya.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA