Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar gaji pokok minimum ditetapkan bagi awak kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan Republik Indonesia.

Tata kerja penetapan gaji pokok tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20/2024 tentang Pengawasan dan Pengawasan Kontrak Kerja Laut (PKL) tentang Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja pada Kapal Unggulan Indonesia di Perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antony Aref Pribadi mengatakan, Gaji pokok awak kapal ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), Asosiasi Pelaut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. . .

Ia mengklaim, surat edaran ini merupakan upaya melindungi awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia, sekaligus melaksanakan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Selain itu, surat edaran ini juga ditujukan kepada Kepala Komando Pelabuhan dan Tata Usaha Kepelabuhanan Umum, Kepala Tata Usaha Pelabuhan dan Tata Usaha Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Komando Pelabuhan dan Tata Usaha Pelabuhan serta Kepala Departemen. unit organisasi pelabuhan di Indonesia akan dilaksanakan mulai 19 Juni 2024. 

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi kepala dinas unit pelaksana teknis dan pemilik kapal/operator mengenai penetapan upah pokok berdasarkan ketentuan kontrak kerja maritim (PKL),” kata Anthony dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu ( Minggu). 23/06/2024).

Katanya, untuk menentukan upah pokok awak kapal Indonesia, perlu diperhatikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sesuai dengan tempat penandatanganan PKL. Menurut Anthony, gaji pokok didasarkan pada daftar awak kapal berdasarkan jabatan terendah di kapal.

Katanya: Gaji pokok ini belum termasuk upah minimum lembur dan hari raya lainnya.

Antony juga menegaskan, sanksi administratif akan dikenakan kepada pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi aturan dasar pengupahan awak kapal. Selain itu, Anthony juga meminta para pengelola UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan arahan serta hasil evaluasinya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahiu Terenggunu mengungkapkan perbudakan masih terjadi di kapal. Padahal, menurut dia, perbudakan awak kapal tidak hanya terjadi di kapal asing, tapi juga di kapal berbendera Indonesia.

Dalam sesi kerja bersama dengan “Informasi yang saya terima, ada indikasi perbudakan di kapal terus berlanjut, tidak hanya di kapal asing tapi juga di kapal kita. Yang sangat saya sesali adalah adanya kolusi dengan pelaku perikanan dalam negeri.” Komisi IV DPR-RI, Selasa (11/6/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel