Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif LRT Jabodebek setelah masa promosi berakhir pada 31 Mei 2024.
Tarif LRT Jabodebek masih dalam pembahasan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan KAI selaku operator LRT Jabodebek, menurut juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia mengatakan, berbagai aspek dipertimbangkan dalam penentuan tarif di LRT Jabodebek setelah masa promosi berakhir pada akhir bulan ini.
“Semua aspek kita lihat, termasuk kereta itu sendiri, tingkat pelayanan dan lain-lain,” kata Adita ditemui di Kementerian Perhubungan, Rabu (29/05/2024).
Meski demikian, Adita Jabodebek mengaku promosi tarif LRT bisa diperpanjang. Di sisi lain, opsi penyesuaian tarif juga mungkin muncul.
“Nanti kita lihat apakah tarif yang ada bisa kita pakai atau disesuaikan. Mungkin bisa diperpanjang, tapi skemanya bisa berbeda,” ujarnya.
Ia juga memastikan penetapan final tarif LRT Jabodebek akan diumumkan sebelum masa promosi berakhir pada 31 Mei 2024.
“Seperti yang biasa kami terbitkan, biasanya H-1 terbit,” ujarnya.
Berdasarkan informasi Bisnis.com, Senin (27/5/2024), skema tarif LRT Jabodebek saat ini juga akan menggunakan skema tarif dinamis atau harga dinamis dan berlaku mulai 1 Desember 2023. Masa berlaku tarif promosi sebelumnya diperpanjang beberapa kali hingga Februari 2024, hingga Maret 2024, dan terakhir hingga Mei 2024.
Lebih spesifiknya, tarif LRT kecepatan tinggi pada hari kerja (Senin-Jumat) adalah Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp20.000. Sedangkan jam sibuk ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB.
Selain itu, tarif jam sibuk pada hari kerja ditetapkan Rp3.000 per kilometer dan maksimal Rp10.000 per kilometer. Jam sibuk pada hari kerja ditetapkan mulai jam kerja mulai pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, dan pukul 20.00 hingga jam kerja LRT berakhir. Sedangkan tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sebesar Rp3.000 untuk kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA