Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan beberapa opsi kebijakan untuk menghadapi kenaikan harga MinyaKita.

Direktur Komoditi dan Produk Esensial Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Bampang Wisnubroto mengakui kenaikan harga Minyakita.

Rata-rata harga MinyaKita pada minggu pertama Mei 2024 adalah Rp 16.083 per liter, lebih tinggi 0,87% dibandingkan harga minggu lalu. Sementara harga minyak goreng curah justru turun 0,06% menjadi Rp15.828 per liter dan minyak goreng premium turun 0,19% menjadi Rp21.051 per liter.

Harga MinyaKita mengalami kenaikan lebih dari 5% yaitu Probolinggo, Morowali Utara, Tana Toraja, Kolaka dan Kepulauan Tidore di lima wilayah.

“Sebagai catatan, untuk minyak goreng dan mini agita totalnya masih di atas Rp 14.000 per liter,” kata Bambang dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan, kenaikan harga MinyaKita disebabkan berkurangnya pasokan Kewajiban Pasar Domestik (DMO). Sedangkan pada April 2024, realisasi DMO tercatat sebesar 151.158 ton atau baru 50,4% dari target 300.000 ton per bulan.

Dari total TMO tersebut, sebanyak 82.463 ton minyak disalurkan dalam bentuk layang-layang dan 68.695 ton minyak dalam bentuk curah.

Bambang mengaku pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan untuk mengatasi pasokan MinyaKita. Pertama, pemerintah akan menaikkan HET MinyaKita.

“Sekitar 2 tahun sejak penerapan DMO, HET MinyaKita sudah Rp 14.000 per liter, sedangkan biaya produksi dasar sudah menikmati momentum,” jelasnya.

Opsi kebijakan kedua, kata Bambang, adalah mengecualikan minyak curah dari kebijakan DMO. Dengan cara ini, total pasokan minyak dari produsen tidak lagi diperhitungkan dalam bea ekspor.

Di sisi lain, penghapusan minyak curah dari peraturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan mengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat.

“Sejauh yang kami tahu, Bangladesh dan Indonesia saat ini menjadi dua negara yang memasok minyak dalam jumlah besar. Dari segi kebersihan dan kesehatan, tidak disarankan untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Bambang memastikan opsi kebijakan tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Sementara itu, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan, kenaikan harga MinyaKita disebabkan oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) yang merupakan bahan bakunya.

Harga CPO dikabarkan naik menjadi Rp12.500 per liter pada April 2024. Sebaliknya, harga grosir minyak dan MinyaKita masih dipatok Rp14.000 per liter.

“Dengan harga CPO seperti itu, kami menduga produsen minyak nabati mungkin enggan memproduksi minyak nabati curah atau MinyaKita,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel