Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun formula regulasi untuk memusnahkan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang dapat menguntungkan negara.
Formulanya mencakup bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian, kata Rosmin Amin, direktur jenderal perlindungan konsumen dan perdagangan yang ditunjuk di kementerian perdagangan.
“Selain itu, kami juga berupaya untuk membuat peraturan kedepannya mengenai pemusnahan barang”. Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Rossman pun mengakui, proses penyitaan memerlukan biaya, termasuk pemusnahan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, hal tersebut penting untuk diperhatikan agar negara dapat mengambil manfaat dari pemberantasan barang impor ilegal tersebut.
“Ada beberapa hal, mau tidak mau, pasca penyitaan dan sebagainya, pasti akan ada isu yang menjadi masalah, biasanya biaya terkait bencana dan sebagainya, tapi kami masih berusaha mencari tahu. itu. Melakukan apa yang bisa bermanfaat bagi negara” untuk itu, “jelasnya.
Namun, Rossman mengatakan peraturan tersebut belum dituangkan dalam rancangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan masuknya barang impor secara ilegal merupakan tantangan besar di Indonesia yang berdampak luas terhadap keamanan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian negara.
Rossman mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dalam memantau dan menangani permasalahan impor, sambil terus melakukan koordinasi dan koordinasi dalam memantau dan menangani permasalahan impor.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selanjutnya instansi yang tergabung dalam satgas akan terus berjalan sesuai fungsi dan fungsinya,” jelasnya.
Sementara itu, pada hari ini, Jumat (8/11/2024), Kementerian Perdagangan melaporkan dugaan gulungan kain ilegal senilai Rp 90 miliar di Jakarta Utara. Produk ini merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang menerapkan tata cara perdagangan impor, khususnya produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pengawasan ini dilakukan di dua lokasi di Jakarta selama sebulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021.
Menteri Perdagangan (Mandag) Bodi Santoso mengatakan pengawasan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memantau dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.
Dalam paparan tersebut, peninjauan pertama dilakukan pada 30 Oktober 2024 di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, ditemukan 30.000 gulungan TPT senilai kurang lebih Rp 30 miliar. Setelah itu, peninjauan kedua, tepatnya di Kelurahan Kapok Mora, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024 dengan ditemukannya 60.000 gulungan TPT senilai sekitar Rp60 miliar.
Sejumlah dugaan pelanggaran antara lain tidak melengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan pendaftaran barang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Masuknya barang tanpa memenuhi ketentuan tersebut merupakan musuh utama kita yang menghambat perkembangan industri TPT nasional, jelas Budi.
Sedangkan sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan pemaparan hasil pemantauan sebanyak empat kali.
Jika dilihat secara detail, pameran pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di gudang kawasan penyimpanan Kamal Mora, Jakarta Utara, dengan barang senilai Rp 40 miliar.
Pameran kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di Tempat Penimbunan Bea Cukai Sikaring, Kecamatan Sikaring Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai barang mencapai Rp 41,19 miliar. Selanjutnya paparan ketiga dilakukan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan penemuan senilai Rp 10 miliar.
Selanjutnya pameran keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan hasil mencapai Rp 11,45 miliar. Atas pengaduan tersebut, Satgas memusnahkan dua kali barang temuan pada 2 dan 9 September 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel