Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pembahasan rencana penerapan bea masuk hingga 200% terhadap barang impor melibatkan pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Menurut dia, besaran bea masuk atas produk impor bisa mencapai 200%.

“Iya, kami [sepakat] dengan asosiasi. Besarannya bisa sampai 200% tergantung hasil pemeriksaan,” kata Budi, Rabu (7/3/2024).

Namun, Budi mengaku belum bisa menyebutkan barang atau produk apa saja yang akan dikenakan bea masuk tinggi hingga ratusan persen. Ia mengatakan alasannya pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Nantinya, kata Budi, penetapan bea masuk akan ditentukan melalui Mekanisme Pengamanan Impor (SIM).

“Barangnya masih dalam penyelidikan, kami harapkan prosesnya sesuai,” jelasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadina) Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe menegaskan, rencana pembatasan impor ini diharapkan tidak mempersulit perusahaan dan industri lokal dalam memperoleh bahan baku dan bahan penolong. bahan. Sebab, menurutnya, iklim usaha dan investasi harus selalu dijaga dengan baik agar industri semakin kompetitif.

Oleh karena itu Kadin mengimbau pemerintah mengkaji secara cermat HS Code atau barang impor yang akan terdampak dengan pembicaraan bea masuk 200%. Pengusaha meminta rencana pembatasan tersebut mengecualikan produk yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan produk dengan spesifikasi berbeda.

“Sehingga penerapan bea masuk tepat dan dampak negatif kebijakan tersebut terhadap produktivitas industri dapat dihindari, sehingga dapat mendukung pertumbuhan kinerja ekspor,” kata Huang dalam keterangan resmi, Rabu (3/7). /2024).

Pemerintah diminta untuk tidak segera mengeluarkan kebijakan tanpa koordinasi dengan pelaku usaha. Dirasa perlu untuk menyiapkan kebijakan pengenaan bea masuk hingga ratusan persen terhadap barang impor, dengan melibatkan pelaku usaha, agar penerapannya tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Hal ini untuk menyempurnakan kebijakan dan mampu mengatasi dampak yang mungkin timbul,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan segera memberlakukan bea masuk sebesar 100-200% terhadap barang impor. Hal ini dilakukan untuk menekan masuknya barang impor ke pasar dalam negeri, yang lambat laun akan menghancurkan sektor industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“1-2 hari terakhir ini kita sedang menyempurnakan aturannya, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” kata Zulkifli usai pembukaan Karya Kreatif (KKJ) Jabar dan Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2024. Trans. Bandung Convention Center, Jumat (28 Juni 2024).

Menurut Mendag, hampir seluruh barang siap pakai yang diimpor akan dikenakan bea masuk rata-rata di atas 100%.  Beberapa di antaranya produk kecantikan, alas kaki, pakaian, TPT (tekstil dan tekstil), dan keramik. Semuanya akan dikenakan bea masuk di atas 100%.

“Impor kita kendalikan agar tidak mematikan industri dalam negeri,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel