Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan rancangan peraturan bagi pekerja di luar hubungan kerja jasa transportasi berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol). Namun, rancangan peraturan tersebut tampaknya belum bisa diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Angoro Putri mengatakan, penyusunan aturan tersebut kini telah melewati tahap konsultasi publik.
Dengan sisa waktu yang ada, dia mengatakan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru mengenai penyusunan peraturan tersebut.
“Sepertinya waktunya tidak cukup, tapi konsep konsepnya sudah kami siapkan,” kata Indah saat ditemui di Sidang DRC, Rabu (28/8/2024).
Indah menjelaskan, saat merancang peraturan tersebut, mereka fokus pada tiga hal. Pertama, seluruh pekerja di platform digital harus bekerja dengan layak, termasuk konsep pekerja yang layak seperti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Menurutnya, konsep pekerja berkualitas adalah pekerja yang memiliki jam kerja dan waktu istirahat serta dibayar sesuai standar peraturan yang berlaku.
Selain itu, mereka tidak boleh terkena kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan pelecehan seksual, serta jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Nanti lima isu besar akan kita bahas dan kita sudah punya drafnya,” ujarnya.
Sekadar informasi, per Mei 2024 pemerintah berencana menyelenggarakan LHKLABA. Peraturan ini rencananya akan diterbitkan pada Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Minacre) Ida Fawzia sebelumnya mengklarifikasi tak kurang dari 8 poin penting yang masuk dalam rancangan peraturan tersebut.
Pertama, pendefinisian tenaga kerja LHKLABA. Kedua, hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian LHK. Ketiga, kepulangan, dan keempat, waktu kerja dan waktu istirahat. Bab Lima tentang jaminan sosial, dan Bab Enam tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Poin ketujuh berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, dan poin kedelapan berkaitan dengan penyelesaian perselisihan.
Peraturan menteri rencananya akan ditandatangani dan diumumkan dalam Berita Negara pada Desember 2024, kata Ida dalam rapat kerja dengan Komite Kesembilan Republik Demokratik Kongo, Jumat (24/5/2024).
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel