Bisnis.com, JAKARTA —

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, pemerintah hanya mengalokasikan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp7,8 triliun untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2024, lebih kecil dari jumlah yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp8,2 triliun.

Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, penarikan uang dari BPKH sesuai kebutuhan pembayaran. Akhirnya Kemenag hanya menggunakan keuntungan Rp7,8 triliun, bukan Rp8,2 triliun seperti yang disepakati, kata Hilman dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Aula Parlemen, Rabu (21/08/2024).

Hillman juga mengakui anggaran yang diajukan Kementerian Agama tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang mengatur tentang biaya penyelenggaraan haji dan – berasal dari ibadah haji. Harga dan nilai.

Perbedaan tersebut disebabkan karena jumlah jamaah yang berangkat sedikit berbeda dari jumlah yang telah ditentukan. Berdasarkan laporan Hillman, jumlah jemaah haji reguler sebanyak 213.275 orang, sedikit di bawah target awal sebanyak 213.320 orang.

Hilman juga mengatakan Kementerian Agama tidak mengambil sisa uang dari BPKH karena dananya terlalu banyak dan anggotanya tidak berhak berinvestasi. “Terus ada sisa uang yang tidak kita gunakan,” jelasnya.

Pernyataan Hillman itu menanggapi pertanyaan salah satu anggota pansus terkait hak haji. Salah satu anggota Pansus mempertanyakan mengapa Kemenag hanya mengeluarkan dana BPKH sebesar Rp7,8 triliun, padahal perkiraan manfaatnya Rp8,2 triliun.

“Pada siklus haji sebelumnya, dana BPKH sekitar Rp8,2 triliun, kenapa hanya Rp7,8 triliun? anggota DPR “Hah?” tanya seorang anggota pansus.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA