Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 akan dihapus dalam waktu dekat, itulah besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan saat ini.

Seperti diketahui, kelas BPJS disebut mengalami perubahan seiring diterapkannya sistem KRIS di rumah sakit.

Peraturan Presiden (Eksekutif) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Ketiga Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Meski hasil penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terus meningkat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hal tersebut tidak terjadi.

Ghufron Mukti menyatakan, pelaksanaan kelas Rawat Inap (KRIS) tidak menghilangkan tingkat pelayanan rawat inap bagi peserta. 

Sebab KRIS hanya akan menangani permasalahan medis yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.

“Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, kelas VIP. Tapi ini sekali lagi bukan masalah medis,” kata Ghufron Mukti di Batavia, saat dikonfirmasi Senin, soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. tentang Jaminan Kesehatan yang menguasai KRIS.

Sejauh ini, iuran yang harus dibayar negara masih sama.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan masyarakat:

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel