Bisnis.com, JAKARTA – Rumah Sakit wajib memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang KRIS telah ditetapkan.
KRIS sendiri merupakan kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien untuk memenuhi kriteria Standar Masuk Kelas (KRIS).
“Pesan saya, jangan mengurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi syarat 12 kriteria,” kata Ghufron Mukti. 12 Standar Kriteria Kelas Rawat Inap (KRIS) yang harus dipenuhi rumah sakit
Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan CRIS dan pelayanan 24 jam antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai porositas tinggi, mempunyai ventilasi udara, penerangan ruangan, perlengkapan tempat tidur, termasuk suhu ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas pelayanan juga harus membagi ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular.
Kriteria lainnya mengharuskan penyedia layanan mempertimbangkan kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur, menyediakan tirai atau sekat antar tempat tidur, kamar mandi ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan saluran keluar oksigen.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel