Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakini perkiraan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.921,9 triliun pada tahun ini mampu tercapai. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah Pemantauan Pembayaran Massal (PPM) dan Pemantauan Kepatuhan Material (PKM).
Dui Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan DJP mengakui perolehan penerimaan perpajakan baru sebesar 60,16% dari target sebesar Rp 1.196,54 triliun pada akhir Agustus 2024 atau setara APBN. . Meski demikian, lanjutnya, DJP akan tetap fokus melaksanakan berbagai kegiatan dan strategi yang dicanangkan.
“Salah satunya dengan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak melalui Mekanisme Pemantauan Pembayaran Massal [PPM] dan Pemantauan Retensi Material [PKM],” kata Duy seperti dikutip Bisnis, Minggu (29/9/2024).
Dijelaskannya, kegiatan PPM meliputi pemantauan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak daerah. Menurut dia, sistem pengawasan itu termasuk memantau keadaan wajib pajak saat ini.
“Misalnya, simpanan bisa diperbesar bagi wajib pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi,” jelas Duy.
Selain itu, kegiatan PKM meliputi kegiatan pemeriksaan kepatuhan material terhadap kewajiban perpajakan untuk tahun berjalan sampai dengan tahun 2024.
Dalam kasus lain, Direktorat Jenderal Pajak (Dirzen) Kementerian Keuangan juga melontarkan pernyataan serupa. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimis target penerimaan pajak sebesar Rp 1.921,9 triliun dapat tercapai meski harga komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) masih moderat.
Muhammad Arifin, Kepala Bagian Umum Pajak Subdit Pengelolaan Penerimaan Pajak, mengatakan prakiraan atau perkiraan penerimaan pajak sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan Semester (LAPSEM) Juli lalu.
“Kami masih optimis Rp bisa mencapai 1.921,9 triliun. “Presiden [Suriyo Utomo] selalu mengatakan kalau kita bisa mencapai hasil yang lebih baik dari usulan lapsem di RDK,” ujarnya dalam temu media APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Arifin menjelaskan, akumulasi penerimaan pajak bersih sebesar Rp 1.196,54 triliun hingga Agustus 2024 masih mengalami penurunan 4,04% (y/y) terutama disebabkan oleh penurunan pajak penghasilan (PPh) tahunan badan. Pemulihan kembali meningkat.
Penurunan ini terus membaik dari Mei 2024 atau nominalnya lebih rendah. Meski demikian, penerimaan pajak secara keseluruhan masih berada di wilayah positif.
Arifin menjelaskan, capaian penerimaan ini sangat dipengaruhi oleh terkendalinya harga komoditas pada tahun lalu, sehingga prakiraan PPH nonmigas dan PPH migas lebih rendah dibandingkan rencana APBN.
PPH nonmigas yang semula diproyeksikan sebesar Rp1.063,4 triliun, diperkirakan pemerintah hanya mencapai Rp1.000,4 triliun. Sementara PPH migas yang semula ditetapkan Rp76,4 triliun turun menjadi Rp61,9 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA