Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah diminta menindak tegas perusahaan bus yang tidak mematuhi aturan pasca kecelakaan yang melibatkan bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/1). 5/). ). 2024).

Djoko Setijowarno, Wakil Presiden Bidang Dukungan dan Pengembangan Daerah Institut Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan masih banyak perusahaan mobil yang belum diatur. Bahkan, kini pemerintah telah menyediakan sistem pendaftaran online yang akan memperlancar proses pendaftaran perusahaan angkutan.

Joko mengatakan pemeriksaan mobil penumpang harus didiamkan dan sanksi harus diberikan kepada perusahaan mobil yang tidak mematuhi aturan.​

“Bagi para dealer mobil yang tidak mau diatur agar bisa dihakimi, sekaranglah saatnya. Di saat yang sama, pengemudi seringkali menjadi korban dari setiap kecelakaan mobil,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (Mei 13, 2024) mengungkapkan. ).

Dia mengatakan, polisi berani mengadili para pengusaha yang mengendarai mobil, termasuk pengusaha tua. Joko juga meminta polisi menindak tegas panitia penyelenggara atau penyelenggara acara yang menyediakan mobil murah jika terbukti cacat. Dia mengatakan sejauh ini belum pernah terjadi tindakan polisi terhadap pengemudi nakal.

Di sisi lain, Djoko juga menjelaskan usia bus penyebab kecelakaan di Subang. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bus yang terlibat kecelakaan Sabtu lalu, Trans Putera Fajar AD-7524-OG, tidak memiliki izin niaga dan KIR-nya akan habis masa berlakunya pada 6 Desember 2023.

Kendaraan tersebut disebut milik PT Jaya Guna Hage dan merupakan bagian dari konvoi AKDP yang ditempatkan di Baturetno Wonogiri. Djoko menduga mobil yang diyakini berusia 18 tahun itu dijual dan digunakan sebagai mobil penumpang.

Akibatnya, kecelakaan serupa dengan penyebab yang sama kerap terulang kembali. Jocko mengatakan, data STNK, KIR, dan perizinan harus terintegrasi dan ditempatkan dalam satu kesatuan sebagai alat pemantauan.

Joko menambahkan, hampir seluruh kendaraan wisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas merupakan lalu lintas antar provinsi (AKAP) atau lalu lintas dalam provinsi (AKDP). Penyebab kematian mempunyai prinsip yang sama dengan kecelakaan, baik karena tidak memakai sabuk pengaman maupun kebocoran air pada badan kendaraan sehingga mengakibatkan deformasi dan patah tulang pada saat kecelakaan.​

Joko mengatakan, selama ini jarang sekali perusahaan mobil yang membawa kasusnya ke pengadilan. Ia juga mengatakan pemilik mobil sebelumnya harus diketahui identitasnya jika ada gugatan yang diajukan.​

Djoko, sementara itu, menyesalkan kurangnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan undang-undang yang ada. Ia mencontohkan pemerintah menetapkan standar pengurangan usia pada mobil, namun standar tersebut dipandang setengah hati.​

“Tidak ada mobil tua, tapi dijual sebagai angkutan umum karena masih berplat kuning, jadi bisa KIR tapi tidak punya SIM. Situasi ini terus berlanjut dan tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Pada saat yang sama, ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai permasalahan kendaraan tanpa izin. Ia mengatakan masyarakat tidak boleh hanya terpaku pada jasa sewa mobil murah yang tidak menjamin keselamatan.​

Ia mengatakan, masyarakat akan berupaya untuk mengetahui sistem KIR kendaraan bermotor yang ada saat ini, termasuk perizinan angkutan darat dan Sistem Perizinan Antarmoda Online (SPIONAM).​

Sedangkan SPIONAM merupakan layanan yang memudahkan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan antarmoda.

Lihat berita dan liputan lainnya di Google Berita dan WA Channel