Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengemudi kargo, mengingat masih banyaknya kecelakaan di jalan raya dan tol dengan angkutan kargo.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan MTI Daerah Djoko Setijowarno mengatakan, rendahnya kesejahteraan pengemudi kargo menjadi salah satu permasalahan utama yang harus diselesaikan pemerintah.
“Jika pemerintah ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, mulailah menyelesaikan akar permasalahannya sejak usia muda lima tahun dari sekarang,” kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Menurut dia, pemerintah tidak pernah mampu membenahi sistem barang dan angkutan umum antar kota sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat tinggi.
Para pengemudi tersebut, lanjutnya, bekerja tanpa perlindungan regulasi yang memadai, tanpa bimbingan dan arahan dari pemerintah mengenai waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan hari libur sehingga sewaktu-waktu dapat mengalami microsleep.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendefinisikan microsleep sebagai hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh, karena merasa lelah atau mengantuk.
Djoko menilai masih banyak terjadinya kecelakaan di jalan raya karena pemerintah dan swasta belum melaksanakan beberapa rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasi hal tersebut,” usulnya.
Selain itu, kata Djoko, pihak KNKT telah menulis surat kepada Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hub, agar para pengemudi bisa melakukan tes kesehatan secara gratis di fasilitas BPJS Kesehatan.
Ingat, secara medis, pengemudi truk tidak sehat mengemudi karena memiliki gangguan kesehatan seperti diabetes dan asam urat akibat kurangnya waktu istirahat akibat bekerja di luar batas wajar.
Di sisi lain, KNKT sebelumnya telah memberikan dua rekomendasi terkait angka kecelakaan angkutan barang. Pertama, diusulkan untuk membuat peraturan mengenai pengelolaan waktu kerja, waktu istirahat, dan hari libur bagi pengemudi angkutan darat.
Ia mengatakan, pihak KNKT telah bertemu dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan. Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan perintah agar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan ruang untuk membuat peraturan khusus mengenai hal tersebut, termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat, dibuat lebih tepat dan rinci.
Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi mengenai tempat istirahat bagi pengemudi bus, khususnya bus wisata, sesuai dengan jumlah kecelakaan bus wisata saat itu, bahkan dibahas artikel per artikel.
“Tetapi setelah bertahun-tahun, hingga saat ini belum ada pembahasan lagi. “Kedua konsep pemerintahan tersebut telah terhenti,” katanya.
Merujuk data Grup Lalu Lintas Polri pada Oktober 2024, jumlah kecelakaan di jalan raya mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 terjadi 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 kematian, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Terjadi peningkatan pada tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dan 704 kematian, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel