Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Organda) membuka pengaduan terhadap bus Trans Putera Fajar tanpa izin yang mengalami kecelakaan di Ciateri, Subang pada Sabtu (11/5/2024).

Direktur DPP Perhubungan Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, aktivitas angkutan ilegal masih banyak terjadi di Indonesia. Dia mengatakan, sebagian besar kecelakaan yang disebabkan oleh bus pariwisata melibatkan pengangkutan orang secara ilegal.

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang kurang kuat menghentikan praktik ilegal tersebut. Bahkan, Kurnia menyebut Organda sudah memberikan rekomendasi terkait hal tersebut kepada pemangku kepentingan seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kepolisian.

Kurnia mengatakan, “Kami selalu berpesan kepada pemerintah untuk mengambil keputusan tegas dan mengambil langkah-langkah positif. Bahkan, sudah sering terlihat aktivitas bus ilegal marak dan 80% kecelakaan bus wisata ada kaitannya dengan hal tersebut.” saat kita bertemu pada Senin (13/5/2024).

Dalam konteks ini, DPP Organda juga meminta Presiden Joko Widodo turut serta memperbaiki ekosistem transportasi manusia yang dinilai masih berantakan. Kepala negara harus mengoordinasikan penyelesaian permasalahan sektor transportasi, salah satunya praktik pengangkutan orang tanpa izin dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah.

Kurnia mengatakan, saat ini Kemenhub hanya berperan sebagai pemandu atau pengambil keputusan. Sementara itu, polisi berwenang melakukan patroli di kawasan tersebut dan mengambil tindakan. Selanjutnya, koordinasi ini harus dilakukan di tingkat daerah, melalui layanan angkutan umum dan Kementerian Dalam Negeri.

Kurnia mengatakan, “Saat ini pemerintah hanya bisa menerbitkan peraturan, namun lemah dalam pengawasan dan penegakan peraturan tersebut. Perlu adanya kerjasama antar instansi di segala bidang, mulai dari pengaturan, pemeriksaan, dan implementasi.”

Di sisi lain, ia juga mengatakan, saat ini masyarakat belum mengetahui dan belum familiar dengan izin operasional dan aturan yang mengatur mengemudi bus. Menurut Kurnia, masyarakat masih lebih mementingkan harga atau harga yang murah dibandingkan performa bus.

Kurnia mengatakan, “Harus ada upaya melalui semua sektor. Pemerintah secara keseluruhan harus menekankan bahwa wajib memahami peraturan transportasi dan mengambil tindakan tegas di seluruh jaringan.”

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bus Trans Putera Fajar yang jatuh di Ciateri, Subang pada Sabtu (11/5/2024) memiliki SIM yang masih berlaku.

Hendro mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya terhadap program Mitra Darat, bus Trans Putera Fajar ditandai dengan Surat Izin Mengemudi. Ia mengatakan, Ujian Lulus (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023 yang artinya sudah habis masa berlakunya.

Artinya, kendaraan tersebut tidak menjalani uji perpanjangan standar selama 6 bulan seperti yang dipersyaratkan, kata Hendro.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA