Bisnis.com, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mewajibkan perusahaan kelapa sawit menyediakan perkebunan rakyat atau perkebunan plasma kepada masyarakat adat Kalimantan Tengah.

Di hadapan Menteri Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY), Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran marah karena banyak pengusaha yang bukan pemilik properti. dia melakukan tugasnya.

“Dulu orang Dayak bangun rumah, lalu bercocok tanam Menteri [AHY]. Mereka mudah bercocok tanam, hortikultura, padi, dan tanaman lainnya. Dulu danau dan sungainya masih bagus, sekarang sudah diberikan pemerintah pusat. Izin HTI (Hutan Tanaman Industri) pemerintah pusat, izin perkebunan dan pertambangan,” kata Sabran dalam agenda Borneo Forum (28/6/2024).

Akibatnya, penghidupan masyarakat Dayak terganggu oleh proses produksi yang dilakukan investor kelapa sawit, kata Sabran. Ia semakin marah setelah menyebut banyak perusahaan kelapa sawit yang mengabaikan perannya dalam memberikan budaya plasma kepada masyarakat.

Karenanya, Sabran meminta AHY menindak pengusaha sawit. Ia ingin mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang tidak mengikuti aturan terkait budidaya plasma.

“Akhirnya saya minta banyak, jadi yang tanpa plasma tidak perlu diberikan pak, dan HGU bapak tidak perlu diperpanjang,” kata Sabran.

Menanggapi hal tersebut, AHY sependapat dengan Gubernur Kalimantan Tengah. Ia kemudian mewanti-wanti pengusaha penerima HGU agar mematuhi kewajiban memberikan kultur plasma.

AHY kemudian memberikan instruksi langsung kepada pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk disiplin mengurus izin investasi perusahaan Kalteng.

“Sebelumnya Pak Gubernur berulang kali menyampaikan, kalau ada pembagian plasma harus dilakukan. Izin tidak diberikan hak pakai perusahaan (HGU), tapi tidak memenuhi kewajiban dan tugas,” pungkas AHY.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 memuat aturan terkait budidaya plasma. Aturan tersebut menjelaskan, perusahaan pemegang izin budidaya wajib menyediakan fasilitas kebun masyarakat sebanyak-banyaknya 20 persen dari luas izin budidaya (IUP) miliknya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA