Bisnis.com, JAKARTA- Persatuan Perusahaan Pendingin Indonesia (Perprindo) mengaku dikecualikan dari kebijakan pelonggaran pelarangan dan pembatasan atau impor Lartas, salah satunya dengan peluncuran serangkaian produk elektronik.
Sementara relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11. 8/2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Aturan ini diterapkan karena dinilai akan mengganggu rantai pasok produksi dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Wijaja mengatakan aturan ini telah menyelesaikan permasalahan hambatan impor, salah satunya impor produk refrigerant yang belum memiliki pabrik kompresor lokal.
“Jadi kita masih harus mengimpor kompresor untuk menghasilkan listrik dalam negeri. Perprindo menilai penerapan pembatasan CA dilakukan jika sudah ada ekosistem industri pendukung CA di Indonesia,” kata Andy Bissini, Selasa (21/05/2024).
Fasilitasi impor dikatakan dapat mendorong optimisme investor dan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan industri yang belum tersedia di dalam negeri.
Termasuk pengenalan pabrik kompresor produk pendingin. Apalagi mengingat potensi pasar AC di Indonesia cukup besar yakni 3 juta unit per tahun.
Andy juga menegaskan, penerapan larangan dan pembatasan impor (lartas) dengan serangkaian persyaratan pertimbangan teknis dan persetujuan impor (Pertek) harus diperluas ke sektor-sektor yang memiliki ekosistem dalam negeri yang siap.
“Perprindo mendukung semangat Permenperin 6/2024 untuk memperkuat industri dalam negeri, namun harus diterapkan pada industri yang sudah siap karena jika tidak maka pasar akan terganggu,” ujarnya.
Sedangkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) H.6/2024 mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Secara Elektronik (Pertek). Andy mengatakan, posko pertek memakan waktu lebih lama dari 5 hari yang disebutkan.
“Pelaksanaannya memakan waktu lebih dari 5 hari kerja bahkan berbulan-bulan tanpa kejelasan disetujui atau tidaknya Pertek dan juga adanya ketidakpastian berdasarkan kuota yang disetujui,” jelasnya.
Selain itu, ia yakin dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024, kelangkaan produk pendingin tidak lagi terjadi di tengah tingginya permintaan produk AC akibat kondisi cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini.
Fasilitasi aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan baru tahun 2013. 8/2024 tidak lagi mewajibkan Pertek dalam proses perizinan impor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel