Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlang Hartarta mengaku telah menerbitkan Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. 36 Tahun 2023 yang sebelumnya telah direvisi dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 dan Nomor 7 Tahun 2024. 

Airlangga yang menjabat Plt Menteri Perdagangan mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara dirinya dengan Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5/2024) sore. 

Pasalnya sejak berlakunya keputusan Menteri Perdagangan No. 36/2023 Joe. 3/2024 7/2024, tanggal 10 Maret 2024, dimana impor diperkuat dan diberlakukannya tambahan persyaratan perizinan impor (dalam bentuk Pertek), terdapat kendala dalam proses perizinan impor sehingga mengakibatkan tertundanya peti kemas di beberapa tempat penting. pelabuhan. 

 “Bapak Presiden memberi instruksi agar segera meninjau kembali Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang ditinjau kembali pada Nomor 3 Tahun 2024 dan Nomor 7 Tahun 2024. Soalnya penguatan impor dan penambahan persyaratan perizinan melalui Pertek, dan ada kendala dalam pemberian izin impor, ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024). 

Dalam peninjauan tersebut, Airlangga menyatakan akan fokus menyelesaikan permasalahan izin impor dan 26.000 kontainer yang tersangkut di berbagai pelabuhan di Indonesia. 

Kontainer tertahan dan tidak bisa menyerahkan dokumen impor terbanyak karena belum terbitnya PI dan Pertek adalah Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer. 

Airlangga mengatakan, barang yang disita terdiri dari baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia, elektronik, dan barang lainnya yang memerlukan izin impor (PI dan Pertek).

Oleh karena itu, untuk mengatasi kedua persoalan tersebut, Irlangga yang menggantikan sementara Zulkifli Hassan yang bertugas di Peru menata kembali revisi Keputusan Menteri Perdagangan No. 36/2023. 

“Peraturan Menteri Perdagangan yang baru ini telah diterbitkan dan diterbitkan serta mulai berlaku pada hari ini tanggal 17 Mei 2024. Bagi barang yang masuk setelah tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Perdagangan no. . 8/2024,” jelasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel