Bisnis.com, JAKARTA – Bank PT KB Bukopin Tbk. (BBKP) alias Bank KB keluar dari daftar bank penyelenggara penerima nota L khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berdasarkan data pengumuman khusus BEI per 31 Mei 2024.

Sedangkan BBKP mendapat notasi L pada Rabu (17/4/2024), karena perseroan belum menyampaikan laporan keuangan ke BEI, yang akhirnya perseroan menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023. 

Keluarnya BBKP sendiri menyusul keluarnya PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) yang simbol ‘tatonya’ telah dihapus mulai 8 Mei 2024.

Kini, tercatat pada kuartal I 2024 Bank KB melaporkan peningkatan pinjaman baru sebesar Rp1,1 triliun atau meningkat 114,3% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total kredit baru Bank KB pada kuartal I 2024 mencapai Rp 2 triliun lebih. 

Dengan pertumbuhan tersebut, Bank KB berhasil mencatatkan margin bunga bersih (NII) sebesar 3,5% per tahun.

Namun kerugian sebelum pajak penghasilan semakin parah -287,19% dari kerugian Rp 272,96 miliar menjadi Rp 1,05 triliun. Sedangkan setelah memperhitungkan pajak, kerugian tahun berjalan Bank KB mencapai Rp827,06 miliar dari sebelumnya rugi Rp213,31 miliar. Kerugian ini seiring dengan peningkatan cadangan penurunan nilai aset keuangan yang mencapai Rp945,42 miliar dari sebelumnya Rp85,48 miliar.

Robby Mondong, Wakil Presiden KB Bank, mengatakan fokus perusahaan adalah melakukan reformasi mendasar dalam upaya mengembangkan operasional KB Bank. 

Dia menambahkan, “Pertukaran antara pinjaman dan risiko terus meningkat dan kualitas pinjaman baru tetap terjaga.” 

Dengan dibatalkannya informasi khusus Bank KB dan Bank JTrust, berarti menyisakan empat bank penyedia lainnya, yakni PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank India india Tbk. BSWD, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) mendapat pernyataan X yang berarti perusahaan tercatat tersebut masuk dalam program pemantauan khusus.

Sebagai informasi, hingga 31 Mei 2024, terdapat 255 emiten dari sebelumnya 263 emiten yang mendapat pemberitahuan khusus dari BEI hingga 10 Mei 2024. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA