Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi dikhawatirkan akan menjadi pasar oligopoli pada tahun 2028, dimana jumlah minimum yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi dan asuransi perlahan meningkat hingga tahun tersebut.

Presiden Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim memperkirakan dampak positif rasio modal sendiri akan memberikan peluang besar bagi perusahaan asuransi di bidang kesehatan. Adapun dampak negatifnya, kata dia, besar kemungkinan banyak perusahaan asuransi yang tutup atau terpaksa merger dengan perusahaan lain.

Oligopoli tidak bisa dijual, sehingga OJK bisa melindungi kepentingan perusahaan kecil dan konsumen, kata Abitani kepada Bisnis, pekan lalu.

Abitani menjelaskan, sulitnya meningkatkan pendapatan perusahaan asuransi bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya pemegang saham tidak tertarik untuk meningkatkan pendapatan, karena merasa return finansial atau ROI yang diharapkan kurang menguntungkan, atau tidak. punya banyak uang.

Lebih lanjut, Vahyudin Rahman, Ketua Asosiasi Penulis Manajemen Risiko dan Asuransi Umum (Kupasi), mengatakan dampak positif dari persyaratan keuangan minimum adalah meningkatkan stabilitas keuangan dan stabilitas perusahaan asuransi. Menurut dia, dana yang cukup akan memungkinkan dilakukannya pekerjaan jangka panjang, terutama pembayaran. 

Selain itu, kata dia, kepercayaan terhadap perusahaan akan meningkat karena manajemen risiko dan pelayanan yang lebih baik, sehingga akan mendorong masuknya perusahaan karena produknya akan lebih tinggi.

“Saat ini, penciptaan pasar oligopoli kurang baik, dimana hanya sedikit perusahaan besar yang menguasai pasar, dan berkat pemain kecil di pasar, kemungkinan pembiayaan meningkat, dan daya beli konsumen semakin kuat. dan sisa perusahaan akan lebih mengontrol tarif premi bagi yang tidak mengontrol OJK,” kata Vahyudin.

Vahyudin mencatat, terdapat risiko pasar oligopoli, apalagi jika ketentuan pendapatan minimum diterapkan tanpa mempertimbangkan situasi dan kemampuan masing-masing perusahaan. 

Namun hal ini dapat dihindari jika regulator seperti OJK menerapkan kebijakan yang tepat, seperti mendorong perusahaan yang ingin melakukan merger atau merger dan mendukung persaingan pasar yang sehat, kata Vahyudin.

Vahyudin menjelaskan, banyak faktor yang membuat perusahaan asuransi kesulitan memenuhi kebutuhan permodalan. Yang pertama adalah sulitnya mendapatkan uang. Menurut dia, perusahaan asuransi kecil seringkali kesulitan mendapatkan tambahan pendanaan baik dari investor maupun sumber pendanaan lainnya. Menurut dia, situasi perekonomian global yang belum stabil juga menambah permasalahan pencarian modal baru.

Menurut Vahyudin, faktor kedua adalah lemahnya sistem pengelolaan. Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum memiliki manajemen risiko yang buruk dan biasanya tidak memiliki sistem manajemen yang memadai untuk mempertahankan modal yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban cadangan. 

“Ketiga, tekanan pasar. “Persaingan sulit dalam hal pengembangan produk dan efisiensi operasional, yang pada akhirnya menyulitkan mempertahankan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal,” tutupnya.

Lihat berita Google Berita dan Channel WA serta berita lainnya