Bisnis.com, Jakarta – PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) telah mengeluarkan tanggapan terkait syarat pensiun PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Para pensiunan Jivasarai diketahui juga bermasalah dengan Perusahaan Asuransi Negara (BUMN). Sekretaris Jenderal IFG Oktarina Dividya Sistha mengatakan Dana Pensiun Jivasraya adalah Jivasraya. Sedangkan PT Asuransi Jiwa bertanggung jawab atas pengalihan polis terupdate IFG melalui IFG (IFG Life).
Pada hari Rabu, 18 September 2024, Sistha mengatakan kepada Bisnis: “Bagi Dana Pensiun Jeevasaraya, karena pendirinya adalah Jeevasaraya, tanggung jawab membayar para pensiunan ada di wilayah Jeevasaraya.”
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR yang didampingi Presiden IFG Hexana Tri Sasongko yang juga Direktur Investasi Jiwasraya meminta Perusahaan BUMN membantu menyelesaikan permasalahan pensiun Jiwasraya tersebut Awalnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengucapkan terima kasih kepada IFG atas kinerjanya, namun agar BUMN tetap stabil maka harus menyelesaikan sisa pekerjaan (PR). Salah satunya adalah nasib para pensiunan yang belum menerima dana pensiunnya.
“Sisanya pensiun, karena bagaimanapun kalau kasus Jeevasaraya kita selamatkan, jelas yang pokok permasalahannya adalah pensiun, pensiun diasuransikan di Jeevasaraya, berdampak pada permasalahan yang ada saat ini,” kata Martin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dan BPUI DPR di Jakarta Selasa (17/9/2024).
Politisi Nasdaq itu menegaskan, DPR terus mengingatkan IFG bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab mereka bersama. Senada, Arya Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPRI dari Partai PDIP yang memimpin rapat, juga menuntut hal serupa agar orang-orang yang dipecat dari Jivasarya bisa segera mendapatkan haknya.
“Ada satu hal tentang pensiun, tambahan iuran sebesar Rp132 miliar harus segera digunakan untuk membayar para pensiunan di Jivasarya segera,” ujarnya.
Persatuan Pensiunan Jivasarai (PPJ) menuntut agar dana pensiun sebesar 371 miliar dibayarkan kepada Jivasarai.
Adrian menyampaikan kepada hadirin, “Yang menjadi tanggungan [keluarga] itu sekitar 7.000, dan pendapatannya tidak besar. Jadi yang terpenting kita minta DPR membantu kita menyelesaikan masalah ini dengan mitra. Ya atau pihak-pihak yang terlibat. Komisi VI DPR RI, Senin (26/8/2024).
Syarat lainnya, pembayaran pensiun tetap dilakukan sepanjang hidup dengan syarat pensiunan di Jiwasaria Indonesia memenuhi kewajiban membayar iuran hari tua. Para pensiunan juga ditawari opsi jika Jivesarai tidak mampu, sehingga mereka meminta untuk mengalihkan kewajiban pembayarannya ke IFG Life.
Di sisi lain, dukungan finansial yang diberikan kepada IFG Life melalui Skema Investasi Publik (PMN) tidak mencakup kebutuhan Jeevasarya untuk membayar kewajiban pensiun. Pengumuman itu disampaikan Navi Zuerina, anggota Komisi VI DPR dari Partai Keadilan (PKS), saat sidang.
“Saudara-saudara semua tahu kalau RPK [Program Rehabilitasi Keuangan] yang diberikan pemerintah dalam bentuk PMN itu besar sekali, tapi itu untuk nasabah dan pemegang polis. Pasti sudah tahu. Apakah PMN harusnya diberikan oleh Pemerintah. “Untuk DPPK [Dana Pensiun Pengusaha] lho, kan?”
Terkait permasalahan tersebut, TNI AL menyebut Komisi VI DPR akan mengutus Menteri BUMN Eric Thohir untuk menyelesaikannya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA