Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) atau Bank KB buka suara kepada Badan Jasa Keuangan (OJK) atas usulan pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 hingga tahun 2025.

Direktur Jenderal Banco PT (Persero) Tbk. (BMRI) Darman Junidi mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan pembicaraan tersebut.

Pasalnya, Banco Mandiri menilai saat ini tidak ada masalah dengan penurunan kualitas portofolio kredit yang berujung pada peningkatan simpanan gagal bayar.

“Sebenarnya saat ini NPL kita minimal 1%,” ujarnya kepada Basis, Selasa (25/6/2024).

Tercatat pada triwulan I 2024, NPL konsolidasi Banco Mandiri tercatat sebesar 1,17%, turun 60 bps dibandingkan 1,77% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jadi, LaR kredit berisiko atau loan at risk sebesar 8,43%, turun 287 bps dibandingkan semula 11,3%. 

Dihubungi terpisah, Adi Pribadi, Head of Corporate Relations Bank KB, mengatakan secara umum perseroan menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

“KB Bank akan terus fokus pada perbaikan fundamental sekaligus mendorong pertumbuhan kinerja positif,” ujarnya kepada BASIS, Selasa (25/6/2024).

Bank KB mencatatkan serangkaian aktivitas positif, dimana kredit bermasalah (LAR) terus menurun dan portofolio kredit bank yang baik (kredit lancar) terus meningkat. 

Berdasarkan laporan kinerja periode Q1/2024, total kredit bermasalah (LAR) Bank KB mengalami penurunan sebesar 36% year-on-year sehingga rasio LAR menurun dari 50% menjadi 34%. 

“Sementara itu, kami telah mencatat pertumbuhan tahunan lebih dari 22% pada portofolio pinjaman kami saat ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bank KB berupaya menurunkan rasio kredit bermasalah (NPL) menjadi 10% pada akhir tahun 2024. 

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, rasio kredit bermasalah (NPL) bruto Bank KB sebesar 9,92% per Maret 2024, naik dari 6,98% pada periode yang sama tahun lalu. Menariknya, NPL netto sedikit menurun dari 4,95% menjadi 4,93%.  

Sebelumnya, Adi sempat mengatakan, dari sisi perbaikan fundamental dan kualitas aset, perseroan mengambil pendekatan konservatif, yakni membangun cadangan kerugian (CKPN) untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 yang berakhir dengan tenang.  

“Di sisi lain, kami melakukan upaya peningkatan kualitas aset tetap melalui serangkaian inisiatif, antara lain pembebanan signifikan, penjualan agunan, konsesi, penjualan melalui Skema Keamanan Beragun Aset (ABS) dan penghapusan selektif.” Beberapa waktu lalu, kata Bisnes.  OJK memikirkannya

Sekadar informasi, kebijakan stimulus yang dicanangkan pemerintah sejak Maret 2020 sebenarnya telah berakhir pada 31 Maret 2024. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlang Haratu juga mengatakan perpanjangan kebijakan pemulihan kredit ini diarahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk direkomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Erlanga menjelaskan, tujuan pemberian stimulus adalah untuk mengurangi beban perbankan dalam penyisihan kerugian akibat meningkatnya kredit bermasalah.  

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Segar mengatakan, dalam keputusan penghentian restrukturisasi kredit Covid-19, OJK sudah memperhitungkan dampaknya.

OJK juga akan mempelajari usulan pemerintah mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.

“Jadi kami melakukan penilaian, baik terkait dengan apa yang telah diselesaikan pada bulan Maret, restrukturisasi kredit yang bersifat pandemi, dan juga dengan potensi masalah [perpanjangan restrukturisasi kredit karena Covid-19], kredit yang terbatas. Ada potensi untuk tumbuh,” dia dinyatakan. .

Bisnis mencatat, sisa kredit yang direstrukturisasi hingga April 2024 sebesar Rp 207,40 triliun, turun dibandingkan bulan sebelumnya Rp 228,03 triliun. Bahkan, setiap tahunnya jumlah tersebut mengalami penurunan dari semula Rp 386,03 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel