Bisnis.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sedang merevisi peraturan untuk meningkatkan kualitas emiten menyusul terungkapnya kasus suap.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa telah menerapkan beberapa usulan penyesuaian regulasi untuk meningkatkan kualitas emiten. 

“Perubahan regulasi ini akan segera kami terapkan,” kata Nyoman, Jumat (6/9/2024) di Gedung BEI, Jakarta. 

Ketentuan yang akan diubah adalah Peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan Peraturan I-V tentang ketentuan khusus mengenai saham dan efek bersifat ekuitas selain yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat pada jalur Akselerasi.

Addendum Peraturan I-A dan I-V memuat ketentuan mengenai persyaratan keuangan, daftar biaya sehubungan dengan saham yang dapat diperdagangkan secara bebas, dan ketentuan GCG mengenai kelangsungan kompetensi kepengurusan dan akuntansi. 

Peraturan I-A dan I-V yang juga akan diubah adalah ketentuan tata cara pencatatan (jangka waktu pengajuan kembali jika terjadi penolakan) dan perubahan ketentuan pergerakan bebas saham yang hanya memperbolehkan penawaran umum dan penawaran tingkat khusus untuk IPO Lighthouse. 

Selain itu, bursa akan memperkenalkan fungsi sponsor. Bursa akan mengajukan usulan kepada OJK mengenai penambahan fungsi sponsor seperti penjamin emisi pada saat IPO untuk menjaga penerapan GCG bagi emiten. 

Di sisi lain, lanjut Newman, bursa melakukan penyesuaian regulasi. Penyesuaian peraturan yang dilakukan terkait dengan pemberlakuan Peraturan I-L tentang suspensi efek, Peraturan I-N tentang delisting dan pencatatan kembali efek, serta perubahan Peraturan I-X tentang komite pemantau khusus. 

Bursa juga telah melakukan perubahan ketentuan mengenai penerbitan Peraturan I-I tentang pemecahan saham dan pemecahan kembali saham. Hal ini mencakup penetapan harga yang wajar sehubungan dengan pemecahan dan pembelian kembali saham, serta pengungkapan sehubungan dengan pemecahan dan pembelian kembali saham. 

BEI juga telah melakukan perubahan aturan pada Peraturan I-E tentang kewajiban pelaporan. Penyesuaian ini terkait dengan publikasi informasi mengenai operator dan pemilik manfaat.

Presiden BEI Iman Rachman menjelaskan, dalam proses IPO, BEl akan memastikan seluruh emiten memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Lebih lanjut dia menyatakan, dalam melakukan penilaian, BEl tidak hanya melihat aspek formal persyaratan pencatatan, namun juga mempertimbangkan aspek substantif seperti kondisi terkini, reputasi pengawas keuangan, reputasi direksi dan komisaris. Sebagai prospek pertumbuhan perusahaan tercatat yang prospektif.

“Peraturan pencatatan BEl selalu relevan dengan mempertimbangkan kondisi terkini dinamika pasar modal,” kata Iman. 

Ia juga mengatakan, berbagai inisiatif telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas emiten. Termasuk perubahan peraturan pencatatan yang meningkatkan persyaratan minimum untuk menjadi perusahaan tercatat di bursa BEI.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA