Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya kini tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan pegawai dan pejabat lain di Bursa Efek Indonesia dan OJK. Ketidakpedulian dalam proses pencatatan perusahaan yang terdaftar di pasar modal.

Langkah tersebut menyusul keputusan BEI yang memecat lima karyawannya karena melanggar proses penawaran umum perdana (IPO). 

“Tentunya tidak hanya terbatas pada lima orang [BEI] saja, tapi juga semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat, tapi kami belum mendapat update apakah ada tambahan,” kata Mahendra. Saat konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Jumat, Agustus 2024 (9 Juni 2024).

Selain itu, Mahendra menjelaskan, emiten juga akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kepatuhan dalam proses pencatatan. 

Termasuk menjajaki kemungkinan melibatkan pihak lain, jika ada calon emiten yang terlibat, karena pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi, tegasnya.

Sementara itu, kata dia, OJK belum menerima bukti adanya informasi dari lima mantan pegawai BEI kepada pegawai atau pejabat OJK pasca pemeriksaan. 

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya tetap akan melakukan audit nantinya untuk mengetahui keterlibatan personel OJK dalam kasus ini. 

Dia mengatakan, kami juga sedang menyelidiki aspek lain yang mungkin terlibat dalam kejadian ini, meski bukan dalam bentuk aset.

Mahendra berjanji tidak akan mendiamkan, memberikan pengecualian atau memberikan keistimewaan kepada siapapun. OJK menegaskan, hal ini perlu diusut tuntas karena berdampak pada integritas, kredibilitas, dan tanggung jawab pasar modal Indonesia. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel