Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pendekatan hukum dalam menangani tindakan yang terindikasi penipuan di apotek BUMN, PT Indofarma Tbk. (INAF), termasuk tindakan terhadap pengelola masalah.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat menjawab pertanyaan seputar perkembangan terkini kasus Indofarma.
“Ya, untuk Indofarma, kami akan mengambil pendekatan hukum sesuai pendapat Badan Pengawasan Keuangan [BPK] dan kejaksaan. Kami menghormati hukum dan akan bertindak melawan penanganan masalah tersebut,” ujarnya kepada awak media. . di Jakarta, Kamis (20/6/2024) mengatakan.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Indofarma Tbk. (INAF) Yeliandriani mengungkap dalang aksi yang dilakukan pelaku penipuan di cabang perusahaan tersebut.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan (BPK), penipuan yang terjadi di anak usaha Indofarma yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) melibatkan transaksi fiktif, pembayaran simpanan atas nama pribadi, pinjaman online atau pinjol.
Dalam Rapat DPR RI, Rabu (19/6/2024), Yeliandriani mengatakan ada lima pegawai yang terlibat penipuan. Kelima orang ini disebut pejabat penting karena mempunyai wewenang yang besar.
“Dari informasi yang saya baca, penipuan ini hanya melibatkan 5 orang dan orang-orang tersebut kini sudah tiada. Kami yakin apa yang kami miliki saat ini di Indofarma bebas dari penipuan. “Jadi, penipuan itu dilakukan secara satu lingkaran dan acak dengan banyak otoritas,” ujarnya.
Yeliandrini juga melaporkan fakta tentang tindakan penempatan dan pembayaran simpanan dan bunga perorangan di Cooperativa de Economii y Credit Nusantara. Hal ini mengakibatkan IGM merugi sebesar Rp 35,07 miliar.
“Benar yang terjadi dalam laporan itu, ada titipan atas nama satu orang dan akhirnya digunakan untuk menjaminkan pinjaman orang tersebut dan akhirnya pinjaman tersebut gagal bayar sehingga titipan tersebut dilunasi sebanyak dua kali,” tutupnya.
Saat ditanya nama mantan pejabat Indofarma itu, Yeliandrini mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus tersebut berada di ranah peradilan.
Terkait kejadian yang sama, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengatakan dari 18 temuan yang diumumkan BPK, hanya 10 aktivitas yang menunjukkan kecurangan.
Salah satunya IGM merugi Rp 157,33 miliar akibat divestasi unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Ada pula pinjaman fintech yang tidak menguntungkan perusahaan sehingga menyebabkan kerugian IGM sebesar Rp 1,26 triliun.
Indofarma juga menjaminkan simpanan berbunga Rp 38,06 miliar kepada PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), dan menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 18 miliar akibat pengembalian uang muka dari MMU yang tidak masuk ke rekening IGM.
IGM juga berpotensi merugi Rp 4,5 miliar akibat tidak direncanakannya kerja sama distribusi alat kesehatan TeleCTG dengan PT ZTI, dan risiko kerugian Rp 10,43 miliar atas tidak terjualnya saham TeleCTG.
“Kegiatan usaha masker lebih lanjut tanpa perencanaan yang matang menunjukkan adanya penipuan senilai Rp 2,6 miliar akibat undervaluation masker,” kata Sadiq.
Tak hanya itu, IGM juga mencatat kerugian piutang tak tertagih dari PT Promedik sebesar Rp60,24 miliar dan kerugian sisa persediaan masker sebesar Rp13,11 miliar. Selain itu, jual beli rapid test Panbio IGM juga dilakukan tanpa perencanaan sehingga menimbulkan kerugian Rp 56 miliar.
Terakhir, Sadiq menyampaikan bahwa INAF melakukan jual beli alat PCR Covid-19 pada tahun 2020 – 2021 tanpa perencanaan yang matang sehingga terdapat tanda-tanda penipuan, dan untuk piutang tak tertagih PT Promedik Rp 5,98 miliar dan dari penyebab Rp 9,17 miliar adalah kerugian. potensi kerugian. kit PCR yang tidak terjual.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel