Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan undang-undang baru yang memberikan payung hukum peruntukan wilayah pertambangan khusus yang sah (WIUPK) kepada swasta organisasi keagamaan (ormas). Hal ini menuai kritik dari beberapa pihak karena banyak organisasi yang dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tambang batu bara.

Pembagian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Alokasi Tanah untuk Pengelolaan Penanaman Modal yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.

Perpres tersebut mengatur persyaratan WIUPK mulai dari Perjanjian Lama Penambangan Batubara (PKP2B) hingga kegiatan usaha banyak organisasi keagamaan.

Organisasi keagamaan yang dimaksud harus memenuhi persyaratan izin usaha dan merupakan organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini sebagian besar institusi mengajukan IUPK melalui Online Single Submission System (OSS). Proses penetapan, penyediaan, dan penyerahan WIUPK dikelola oleh menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab di bidang kerja sama ekonomi/keuangan pemerintah selaku Ketua Satgas Pengelolaan Penggunaan Tanah dan Pengelolaan Investasi.

IUPK yang diusulkan dan/atau kepemilikan saham banyak organisasi keagamaan pada bidang usaha yang diusulkan tidak dapat diubah atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan mineral.

Kepemilikan multi agama pada pelaku usaha yang menguasai WIUPK harus semakin dikendalikan. Pelaku usaha tersebut juga dilarang berhubungan dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Dalam beberapa waktu terakhir, Nahdlatul Ulama (NU) diketahui menjadi satu-satunya yang serius berdiskusi soal izin pertambangan dengan pemerintah. Rencananya, pemerintah akan memberikan IUPK dari lokasi lama PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada NU.

Seperti disebutkan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, setelah NU melayangkan permohonan pengelolaan tambang, pemerintah mengkaji ulang kebutuhan dan kemampuan NU.

“Dan kami putuskan PBNU sudah memberikan PKP2B [kontrak usaha pertambangan batu bara] dari KPC,” kata Bahlil usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Pak Bahlil mengatakan, setiap organisasi keagamaan yang akan mengajukan izin pengelolaan lokasi usaha pertambangan berizin, akan mendapat sertifikasi dari pemerintah dan akan menerima tanah hibah.

Namun, sebelum ke tahap konfirmasi lahan, kata Bahlil, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.

Pemerintah akan memastikan banyak korporasi mempunyai bisnis yang dimiliki dan dikendalikan oleh banyak korporasi. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, untuk mencegah pengalihan IUPK kepada kelompok lain di luar lembaga keagamaan tersebut.

“Pengurus harus diberitahu, mereka harus memberikan uang kepada bisnis di organisasi keagamaan untuk mendukung program mereka,” katanya. Merusak Persaingan Usaha yang Sehat

Keputusan Jokowi mengeluarkan Perpres tentang pembagian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan dinilai merugikan aspek persaingan usaha yang sehat.

Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut memberikan justifikasi yang jelas atas tindakan balasan politik yang dilakukan pemerintah.

“Kerugiannya adalah sistem pertambangan yang sulit dan dicabut IUP-nya bisa dihidupkan kembali dengan dukungan legitimasi banyak institusi. Seharusnya pendistribusian IUP yang dicabut hanya sebatas pada proyek daur ulang atau pemulihan lingkungan. ,” kata Bisnis, Selasa (23/7/2024).

Selain itu, ia menilai ada hukum yang baik jika pihak swasta, termasuk dunia usaha yang memiliki banyak lembaga keagamaan, harus melalui pusat perbelanjaan sehingga banyak perusahaan yang tidak bisa langsung menjalankan tambangnya.

Namun kata Pak Bhima, pemerintah harus jeli mengetahui agama mana yang punya kemampuan menjalankan tambang batu bara.

“Persoalan Perpres baru yang memberikan izin pengelolaan tambang yang sebelumnya dicabut izinnya, sangat sulit. Banyak organisasi yang dapat dijadikan nominasi untuk memastikan perusahaan yang izin pertambangannya dicabut dapat terus beroperasi. “Selain itu, umat beragama juga tidak memiliki keterampilan mengelola tambang,” tegas Bhima

Kritik juga datang dari organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ketua PGI Pendeta Albertus Patty menegaskan, pihaknya mengeluhkan apa yang dilakukan pemerintah dengan menandatangani Surat Keputusan No. 76/2024.

Menurutnya, hingga saat ini organisasi PGI bersama Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) terus menentang keras pembagian izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi keagamaan.

Pasalnya, kata Patty, organisasi keagamaan tidak memiliki keahlian dalam menangani permasalahan pertambangan sehingga tujuan pemerintah dalam pembangunan industri akan sulit tercapai.

“Organisasi keagamaan tidak mempunyai keahlian dalam mengelola IUP. Misi organisasi keagamaan adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan keutuhan umat di tengah berbagai tantangan kehidupan. “Usaha pertambangan merupakan salah satu sektor perusahaan yang ahli di bidangnya,” ujarnya dalam Bisnis, Selasa (23/7/2024).

Favoritisme IUP terhadap negara, kata Patty, menjadi alasan lain penolakan PGI. Menurutnya, meski penerimaan pertambangan terlihat menguntungkan, namun berpotensi menghilangkan kekuatan kritis dan menekan suara profetik organisasi keagamaan di pemerintahan.

Lanjutnya, agama-agama yang bergantung pada pemerintah adalah agama-agama yang dirusak dan akan sulit menjaga keutuhan dan kebebasannya.

Bahkan, kata dia, penambangan batu bara jelas membuat kondisi yang sudah rusak semakin parah. Misalnya saja berbagai hal yang dapat dirusak seperti perusakan hutan, perusakan sumber daya alam seperti berbagai jenis hewan, termasuk pemusnahan manusia yang tinggal disekitarnya.

“Di tengah rusaknya dan rusaknya lingkungan hidup dan lingkungan hidup, hendaknya organisasi keagamaan memberikan pendapatnya agar pemerintah dan dunia usaha memanfaatkan teknologi secara bijak dengan mengedepankan teknologi untuk menyelamatkan lingkungan. “Ini bahkan bukan tentang menghancurkan dunia,” pungkas Patty. TIDAK Diterima

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

Ia juga mengatakan, undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terutama banyak organisasi keagamaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel